Rampas Hp di Jalan Depan Pasific, Dua Tersangka Jambret Diringkus Polsek Batuampar

oleh -

LenteraKepri.com, Batam – Dua terduga pelaku jambret berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Batuampar. Mereka berinisial RH dan MH, yang merupakan residivis.

Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, mengatakan, aksi jambret yang dilakukan pelaku, terjadi pada Selasa (23/6/2023) di pinggir jalan Hotel Pasific, Batuampar.

“Saat itu korban berinisial LR, tengan menunggu jemputan sambil memainkan handphone miliknya,” ujar Moko, saat ekspose, Kamis (8/6/2023).

Baca: Bejat, 4 Pria Diduga Cabuli Seorang Gadis SMP di Bengkong Batam!

Ia menjelaskan, saat itu korban sedang asik selfie. Kemudian datang dua orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor.

Salah satu dari mereka, mendekati korban dan langsung merampas handphone. Setelah berhasil, pelaku langsung melarikan diri. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Batuampar.

Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, melakukan pengejaran. Sampai akhirnya keberadaan pelaku diketahui.

“Kedua tersangka berhasil diamankan satu minggu setelah kejadian. RH, yang merampas handphone korban. Sedangkan MH yang membawa sepeda motor,” jelasnya.

Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.

Baca: Seluruh Pembangunan Fisik TMMD ke-116 di Kavling Seraya Selesai

“RH residivis kasus pencurian sepeda motor. Ia menjadi penadah barang curian. Sedangkan MH residivis curat saat masih di bawah umur,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP, dan terancam hukuman 12 tahun penjara.