Jatuh Dari Sepeda Motor, Dua Pelaku Jambret Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Warga Tanjunguma

oleh -
Jambret
Opsnal Polsek Lubukbaja langsung mengamankan pelaku jambret yang ditangkap warga Tanjunguma. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret, nyaris jadi bulan-bulanan warga Tanjunguma usai terjatuh dari sepeda motor karena kabur saat melakukan aksi, Minggu (19/2/2023) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, kedua pelaku berinisial WRAD (23) dan NR (26), langsung diamankan pihaknya begitu mendapat informasi setelah diamankan warga.

Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolsek Lubukbaja untul menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam beraksi, pelaku meralpas 1 unit handphone milik korban.

Baca: Hendak Memberikan Paket, Zamiludin Tak Menyangka Akan Mendapati Kakaknya Meregang Nyawa di Bengkong

“Pelaku beraksi pada sore hari. Setelah berhasil merampas handphone korban, pelaku sempat melarikan diri. Namun berhasil ditangkap setelah jatuh dari sepeda motor yang mereka kendarai,” ujar Budi, Selasa (21/2/2023).

Dijelaskan, kejadian berawal saat korban yang merupakan seorang oerempuan berinisial TOS (23) tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya dari Punggur menuju rumahnya di Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Sesampainya di jalan baru Tanjunguma, datang dua pelaku mengendarai sepeda motor dan memepet korban. Kemudian salah satu pelaku mengambil handphone yang diletakkan di dasbor sepeda motornya.

Pelaku pun langsung tancap gas usai berhasil mengambil barang korban.

Baca: Polsek Lubukbaja Bubarkan Aksi Balap Liar, Puluhan Remaja dan Belasan Sepeda Motor Diangkut

“Korban tidak tinggal diam, mereka berusa mengejar sambil meneriaki pelaku dengan sebutan maling, jambret. Sampai akhirnya pelaku terjatuh di kawasan Tanjunguma Bawah,” jelas Budi.

Teriakan korban itu, juga memancing perhatian warga. Sehingga warga langsung mengamankan pelaku.

“Begitu mendapat laporan, tim langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Budi.

Keduanya, dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.