Lentera Batam – Memiliki hubungan sesama jenis tentunya sudah sangat bertentangan dengan norma-norma yang ada di Indonesia, apalagi disertai dengan tindak pidana.
Hal itulah yang dilakukan RMS alias R, pria 24 tahun ini terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mencuri barang-barang berharga milik kekasihnya yang juga seorang pria berinisial AGM (33).
Imbasnya, RMS diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong usai korban membuat laporan polisi. Ia telah mencuri 1 unit kamera Mirrorles, sejumlah uang, dan perhiasan emas dengan total kerugian Rp 35 juta.
Baca: Polsek Lubukbaja Bubarkan Aksi Balap Liar, Puluhan Remaja dan Belasan Sepeda Motor Diangkut
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, R diamankan di tempat ia bekerja di salah satu kantor finance Komolek Rafflesia kawasan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
“Kita sudah menetapkan R sebagai tersangka. Ia diamankan pada Rabu (15/2/2023) sore,” ujar Rizqy.
Ditambahkan, antara korban dan pelaku saling kenal dan sempat tinggal bersama di apartemen Greem Town, Bengkong.
“Mereka sempat tinggal bersama. Untuk modusnya karena sakit hati,” tambah Rizqy.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, niat R membawa kabur barang milik korban karena sakit hati ssat diminta untuk berpisan dan tidak lagi tinggal bersama.
“Pelaku tidak terima karena awalnya korban yang mengajak tinggal bersama (memiliki hubungan asmara). Kemudian korban menyuruh untuk jalani hidup masing-masing,” jelas Aris.
Selain itu, barang-barang mikik korban berhasil diamankan pihaknya.
Baca: Jatuh Dari Sepeda Motor, Dua Pelaku Jambret Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Warga Tanjunguma
“Menurut pelaku, ia tidak ada niat mencuri, hanya membawa semua barang karena sakit hati. Nanun hal ini tetap tindak pidana dan saat ini dalam proses lebih lanjut,” tutur Aris.
Untuk pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara.
