Keresahan Warga Batam Terjawab, Pelaku Jambret yang Beraksi Puluhan Kali Ditembak!

oleh -
Residivis pelaku jambret berhasil diringkus Polsek Lubukbaja. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Pernah mengecam kehidupan di balik jeruji penjara karena melakukan aksi jambret, ternyata tidak membuat seorang pria berinisial KT jera. Ia malah kembali beraksi dan diamankan polisi.

KT, diringkus Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubukbaja usai menjambret seorang perempuan simpang jalan di Ruko Pantai Permata, Lubukbaja, Kota Batam pada Kamis (7/7/2022) lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM, saat ekspose mengatakan, pelakusudah lebih 20 kali melakukan aksi jambret.

Baca: Tak Jera, Residivis Kasus Copet di Pasar Tos 3000 Kembali Diringkus Polisi!

“Pelaku spesialis jambret dan telah beraksi 20 kali lebih. Ia juga pernah dipenjara dan beraksi kembali,” ujar Budi, Rabu (10/8/2022).

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban yang saat itu baru selesai belanja keperluan rumah di pasar pagi Jodoh, Kecamatan Lubukbaja. Kemudian korban pulang dengan membonceng saksi menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di TKP, tiba-tiba korban mengerem karena sepeda motor pelaku datang dari kanan dan menghadang jalan. Pelaku pun memundurkan sepeda kotor dan langsung mendekati korban.

“Pelaku langsung mengarahkan tangannya ke leher korban dan menarik kalung emas korban. Begitu berhasil, pelaku langsung melarikan diri,” tutur Budi.

Korban pun langsung berteriak jambret. Namun pelaku sudah kabur. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Lubukbaja.

Baca: Perkuat Herd Immunity, Kapolsek Bengkong Ajak Warga untuk Vaksin Lanjutan

Penyelidikan dilakukan, karena banyaknya masuk laporan terkati aksi jambret. Di bawah komando Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Thetio Nardiyanto, pelaku diburu.

Berdasarkan rekaman CCTv di setiap kejadian, ciri-ciri pelaku diketahui. Berkat informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku diketahui dan berhasil ditingkus.

Namun pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga kedua kakinya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan.

Pelaku, dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (Chandra)