DPR Kaji Judi Masuk Perampasan Aset

oleh -
oleh
Ilustrasi warga sedang bermain judi online. (foto internet)

LenteraKepri.com, Batam – Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons tidak dicantumkannya tindak pidana judi online dalam daftar 13 kriteria tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dikutip dari MediaIndonesia, pria yang akrab disapa Abduh itu memastikan pintu pengkajian untuk memasukkan judi online ke cakupan RUU Perampasan Aset masih terbuka lebar selama proses pembahasan berlangsung.

“Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi bersama pihak terkait. Kalau memang ada urgensi yang kuat untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukan,” kata Abduh, dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Menurut Abduh, persoalan judi online tidak sebatas kerugian finansial. Kejahatan tersebut telah berkembang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Penanganannya pun tidak sederhana karena pelaku kerap bersembunyi di balik identitas anonim atau menggunakan identitas orang lain.

“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?” ungkapnya.

Sementara Indoposco.id, memberitakan, menurut Abduh, persoalan judi online tidak sebatas kerugian finansial. Kejahatan tersebut telah berkembang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Penanganannya pun tidak sederhana karena pelaku kerap bersembunyi di balik identitas anonim atau menggunakan identitas orang lain.

“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?” ungkapnya.

Abduh juga melihat karakter judi online berbeda dengan korupsi. Jika korupsi biasanya terkait momentum atau peristiwa tertentu, judi online berjalan tanpa henti dan dapat berlangsung setiap waktu.

“Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan. Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU ini,” imbuhnya.