Polda Kepri Bongkar Judi Online Berkedok Live Streaming di Batam, 24 WNA Diamankan

oleh -
Polda Kepri Bongkar Judi Online Berkedok Live Streaming di Batam, 24 WNA Diamankan
Polda Kepri menangkap 24 WNA yang terlibat judi online di Batam (polda kepri)

LenteraKepri.com, Batam – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian daring (online) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) di Kota Batam, Selasa (12/5/2026).

Pengungkapan kasus besar tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari, hingga pihak Imigrasi Batam.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi, Batam, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan,” ujarnya.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dengan bantuan keamanan setempat.

Dari hasil pendataan, polisi mengamankan sebanyak 24 WNA yang terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengungkapkan, bangunan tersebut diduga dijadikan pusat operasional judi online jenis lotre.

“Lantai satu dan dua digunakan sebagai tempat operasional perjudian online, sedangkan lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal,” jelasnya.

Lebih mengejutkan lagi, sindikat tersebut menggunakan modus live streaming Facebook untuk menjaring korban dan menarik minat pemain.

Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing, mulai dari host live streaming, customer service, operator, hingga pemain palsu atau fake player untuk menciptakan kesan seolah-olah permainan tersebut mudah menang dan menguntungkan.

“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung untuk menarik calon pemain,” tambahnya.

Tak berhenti di satu lokasi, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa, meski bangunan dalam keadaan kosong.

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, handphone, router wifi, hingga puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional judi online.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta pidana denda kategori VII.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena berdampak buruk terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian maupun tindak pidana siber lainnya.