LenteraKepri,com, Batam – Sidang kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit (19), Bintara Remaja (Baja) Polda Kepri, Kamis (29/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Batam menghadirkan saksi terdakwa utama Arawna Sihombing.
Majelis Hakim, Monalisa Anita Theresia Siagian, S.H., M.H. Anggota Majelis Hakim Verdian Martin SH, dan Feri Irawan, SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian SH, menanyakan seputar sebelum, disaat, pasca terjadinya penganiayaan terhadap korban Bribda Natanael Simanungkalit.
Selain menghadirkan terdakwa utama, Arawna Sihombing, sidang juga menghadirkan tiga terdakwa lainnya, yang ikut terlibat melakukan penganiayaan, yakni Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetia, dan Muhammad Alfarizi.
Di depan Majelis Hakim, terdakwa Arawna Sihombing, mengaku ia yang memerintahkan Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetia, dan Muhammad Alfarizi, untuk memukul korban Natanael Simanungkalit. Pertama-tama, Arawna memerintahkan Asrul Prasetia untuk memukul korban. Asrul sempat menolak, disebabkan korban satu angkatan. Asrul mau melaksanakan perintah itu setelah Guntur Sakti Pamungkas, yang juga diperintah Arawna, selesai memukul korban.
Guntur mau menuruti perintah Arawna, karena takut dihukum sebagai contoh jika tidak menuruti perintah. Menurut pengakuan Arawna, Guntur melayangkan dua kali pukulan dengan mengunakan tangan kanan di bagian tenggah dada korban. “Saya memerintahkan lima kali. Tapi dia (Guntur) hanya dua kali saja memukul,” kata Arawna.
Setelah Guntur selesai menjalankan tugas, Arawna memerintah ulang agar Asrul memukul Natanael. Asrul akhirnya menurut, dan memukul korban satu kali di bagian tengah dada. “Asrul hanya satu kali memukul,” ucap Arawna.
Menurut majelis hakim, pengakuan Arawna soal Asrul hanya memukul satu kali, tidak sesuai dengan berita acara pidana, dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya dalam persidangan.
Usai Asrul memukul korban, Arawna memerintahkan Muhammad Alfarizi untuk melakukan hal sama, Alfarizi yang takut mendapat sanksi akibat menolak perintah, jelas Arawna memukul korban hanya satu kali di bagian tengah dada. Arawna bersikukuh Asrul dan Alfarizi memukul hanya satu kali.
Arawna mengatakan korban Natanael tidak mengeluh kesakitan mendapat empat pukulan dari Guntur Sakti Pamungkas, Asrul, dan Alfarizi. Arawna menambah hukuman dengan memukul korban, satu kali di dada dan perut. Setelah jeda, Arawna memukul lagi korban di bagian tengah dada dan perut.
Korban, kata Arawna tidak bereaksi kesakitan atau mengerang akibat menahan rasa sakit. Lntas Arawna memerintahkan korban mengambil posisi berlutut, dan memukul korban dengan mengunakan lutut. Adegan korban berlutur sambil dipukul dengan mengunakan lutut kanan, dan kiri diperagakan terdakwa Arawna di depan majelis hakim.
Korban masih sanggup berdiri. Arawna memukul lagi koban, sebanyak tiga kali dibagian atas perut bawah dada, atau ulu hati, yang akhirnya membuat korban tidak berdaya, dan tumbang telentang di atas lantai. Korban yang mengerang kesakitan diukul Arawna lagi dibagian perut.
Pukulan terakhir itu membuat Natanael tidak bergerak. Arawna memerintahkan agar tubuh Natanael dibaut dalam posisi kayang. “Tujuannya untuk memperlancar pernapasan,” ujar Arawna.
Korban, jelasnya, dibaringkan diatas kasur, dan diberikan air minum. Saat itu, kata Arawna, korban masih bernafas. Namun, kondisi korban memburuk, dan Arawna memerintahkan Jona, dan Seva, membawa korban ke rumah sakit.
Jaksa juga bertanya kepada Arawna, diapakan korban sampai tulang punggung belakang korban patah, sebagai mana hasil keterangan dokter forensik. Arawna membantah ada pemukulan atau penganiayan yang menyebabkan adanya patah tulang. ***






