LenteraKepri.com, Batam – Terdakwa pengedar narkotika jenis sabu, Robi, tidak membantah keterangan dari dua saksi penyidik polisi, yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan pengakuan dua saksi penyidik, terdakwa ditangkap saat akan mengantar sabu ke salah satu hotel di Batam. Saat ditangkap, Robi kedapatan membawa satu paket sabu kemasan kecil ditangan, dan 10 paket kecil di dalam dompet disaku celana sebelah kiri.
Robi juga mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya, yang ditemukan petugas polisi di bawah rak piring, sebanyak 7 paket. Total sabu yang diamankan polisi 18 paket, dengan berat keseluruhan 5,06 gram. Robi ditangkap di dalam hotel karena hendak mengantarkan pesanan sabu ke lantai 3 kamar 301. Pemesanan sabu, jelas penyidik, dilakukan melalui handphone.
Berdasarkan penjelasan saksi penyidik, terdakwa mengaku membeli sabu 5,06 gram seharga Rp 3,5 juta dari JF di Bukit Senyum, Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam.
Terdakwa memecah sabu menjadi paket-paket bungkus kecil dan mengenjual kepada pembeli, yang memesan di Hotel. Dari penjualan sabu seharga Rp 3,5 juta, Robi mengaku mendapat untung Rp 1 juta.
Selain untuk dijual, Robi mengaku mengkonsumsi sendiri sabu. Dalam penangkapan, penyidik menyita sabu, mengamankan timbangan digital, plastik, dan handphone. Robi, sesuai berita acara pidana, mengakui menjual sabu dari bandar sabu lainnya. Kepada Majelis Hakim, terdakwa Robi juga tidak membantah keterangan dari saksi penyidik.
“Semua yang disampaikan penyidik benar yang mulia,” kata Robi, sambil menganggukan kepala. Sidang kepemilikan dan penjualan sabu 5,06 gram akan dilanjurkan pekan depan.
