LenteraKepri.com, Batam – Sidang kasus penganiayaan terhadap korban Bribda Pol Nathanael Simanungkalit, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, majelis hakim melakukan persidangan secara split off, atau berkas perkara secara terpisah.
Pelaku utama Arawna Sihombing, juga disidang terpisah, dengan ketiga rekannya, yakni Guntur Sakti Pamungkas, Muhammad Alfarizi, dan Asrul Prasetia, yang kesemua pelaku telah dipecat dari polisi.
Pada sidang pembacaan keberatan yang disampaikan penasehat hukum ketiga terdakwa Guntur Sakti Pamungkas, Muhammad Alfarizi, dan Asrul Prasetia, majelis hakim yang dipimpin Monalisa, S. H., M.Hum., menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum ketiga terdakwa.
Majelis Hakim menolak dikarenakan perbuatan ketiga terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana sebagai mana pasal-pasal KUHAP yang disampaikan jaksa.
“Menolak perlawanan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, dan sidang dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi pada Kamis depan,” kata Hakim Ketua Monalisa, didampingi Hakim Anggota Randi SH MH, dan Ferry Irawan SH, MH.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akan memanggil tiga saksi kepada masing-masing terdakwa pada Kamis pekan depan.
“Akan dipanggil tiga saksi, pada sidang Kamis depan,” kata JPU, menjawab pertanyaan Hakim Ketua tentang jadwal dan saksi yang akan dihadirkan pada sidang pekan depan.
Sedangkan sidang terdakwa atas nama, Arawna Sihombing, yang disidang terpisah, usai sidang pembacaan eksepsi ketiga rekannya, Jaksa memanggil dan menghadirkan dua orang saksi, salah satunya komandan pleton terdakwa.
Keterangan saksi komandan dinilai hakim berbelit, dan tidak singkron dengan penjelasan saksi yang tercantum dalam berita acara pidana. Majelis hakim berkali-kali mengingatkan saksi agar menyampaikan keterangan yang jelas perihal asal mula perkara penganiayaan tersebut.
“Saya ingatkan kepada saudara saksi agar menyampaikan penjelasan yang jelas, tidak berbelit-belit. Jangan sampai saudara menyampaikan penjelasan palsu, bersandiwara, sebab bisa dikenakan pasal menyampaikan keterangan palsu yang bisa diancam pidana maksimal sembilan tahun,” ucap Monalisa.
Pertanyaan hakim soal siapa yang memerintaahkan memberi hukuman kepada korban, dijawab Arawna Sihombing, komandan pletonnya yang memberikan perintah. “Yang memerintahkan diberikan hukumaan (kepada korban) komandan,” kata Arawna, sambil memandang komandannya yang duduk sebagai saksi.
Sementara Tim Advokad para tersangka meminta kepada majelis hakim agar sidang Kamis depan dilaksanakan di ruangan sidang utama yang lebih luas, karena ruangan sidang yang dipergunakan untuk sidang eksepsi dan mendengar keterangan saksi-saksi tidak cukup menampung pengunjung sidang.






