Ditreskrimsus Polda Kepri Sikat Penyelundup Barang Bekas dari Singapura

oleh -
Ditreskrimsus Polda Kepri Sikat Penyelundup Barang Bekas dari Singapura
Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar praktik impor barang bekas ilegal dari Singapura di Pelabuhan Batam Center (dok polda kepri)

LenteraKepri.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menggagalkan praktik impor ilegal barang bekas dari Singapura yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Dalam operasi penindakan yang dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah memberantas impor ilegal tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku beserta ratusan barang bekas yang diselundupkan menggunakan koper dan tas ransel pribadi.

Kegiatan penindakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, serta perwakilan Bea Cukai Batam, Selasa (5/5/2026).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Berawal dari informasi masyarakat, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga unit kendaraan taksi pelabuhan yang membawa barang milik tiga pelaku berinisial SM, PW dan CN.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah memasukkan barang-barang tersebut ke dalam koper dan tas ransel pribadi untuk mengelabui pemeriksaan dengan motif memperoleh keuntungan pribadi,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 12 koper dan 34 tas ransel berisi:

702 pcs pakaian bekas
142 pasang sepatu bekas
91 pcs tas bekas
18 pcs mainan bekas

Barang-barang tersebut ditemukan di kendaraan Avanza hitam milik SM, Xenia milik CN, dan Toyota Rush putih milik PW.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan tambahan 10 tas berisi pakaian bekas di rumah salah satu pelaku.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 103 huruf d Jo Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” tegas Kombes Pol. Nona Pricillia.

Ketiga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun serta denda mulai Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan berbagai bentuk gangguan keamanan maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps untuk pengaduan cepat dan terpadu.

No More Posts Available.

No more pages to load.