Dua Pria Batam Ditangkap Saat Simpan Sabu & Ekstasi, Polisi Temukan 53 Gram Sabu di Kamar Kos

oleh -
oleh
Dua Pria Batam Ditangkap Saat Simpan Sabu & Ekstasi, Polisi Temukan 53 Gram Sabu di Kamar Kos
Dua pria pengedar sabu dan ekstasi di Tanjung Sengkuang, Batam ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri (dok ditresnarkoba polda kepri)

LenteraKepri.com, Batam — Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggerebek sebuah kamar kos di Tanjung Sengkuang, Batam. Dua pria berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat tindak pidana narkotika di kawasan itu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 10.45 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu dan ekstasi.

Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Ruslaeni menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial HR (58) dan HY (47) diamankan di lokasi berbeda.

“Berdasarkan laporan masyarakat, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda berhasil amankan 2 pria berinisial HR dan HY di tempat yang berbeda,” ujar Ruslaeni pada Kamis (27/11/2025) sore.

Barang Bukti Sabu & Ekstasi di Kamar Kos

Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersangka HR, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  1. 7 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 53 gram
  2. 4 butir pil ekstasi
  3. 1 unit timbangan digital
  4. 1 buah alat hisap sabu (bong)

Setelah pengembangan, polisi bergerak cepat dan mengamankan tersangka kedua HY, di mana petugas menemukan 2 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

Diproses Hukum — Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka langsung digelandang ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Ruslaeni.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika.