Dalam persidangan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai oleh Hakim Tiwik, S.H., dan beranggotakan Andi Bayu serta Douglas R.P. Napitupulu, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya melanggar Pasal 87, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal tersebut,” ujar Hakim Tiwik.
Suasana dalam ruang sidang terlihat tegang. Dalam prosesnya, poin-point fakta persidangan dibacakan. Entah bagaimana perasaan hatinya, Satria Nanda sesekali terlihat menunduk, tangannya pun bergerak memegang paha saat hakim secara bergantian membacakan fakta persidangan.
Hingga persidangan mencapai puncaknya. Hakim Tiwik dengan tegas menyatakan Satria Nanda divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca: Modus Pura-pura Jatuh, Pelaku Begal Sikat Sepeda Motor dan Hp Korban di Batuaji
“Menjatuhkan yang bersangkutan (Satria Nanda-red) dengan hukuman penjara seumur hidup,” ucap Hakim Tiwik dalam persidangan.
Jaksa Ajukan Banding
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Sidang yang digelar pada Senin (26/5/25) lalu , JPU menuntut Satria Nanda dengan hukuman mati. Tentunya, majelis hakim sendiri memiliki pertimbangan yang membuat tuntutannya lebih ringan.
Pertimbangan yang meringankan hukumannya itu, juga dijelaskan dalam persidangan. Mulai dari berkelakuan baik, kooperatif, menjadi dasar hakim memutuskan tidak menjahuhi vonis hukuman mati, sesuai dengan tuntutan JPU.
Hanya saja, berbagai pertimbangan itu tidak diterima oleh JPU Ali Naek. Usai majelis hakim membacakan putusan, ia langsung meminta banding.
“Terima kasih majelis hakim, kami sudah mendengarkan putusan majelis dan pertimbangan-pertimbangan yang menyatakan terdakwa sudah bersalah karena dalam tuntutan kami sebelumnya terpidana harus di hukum pidana mati maka kami akan langsung mengajukan banding,” tegas Jaksa Ali Naek.
Baca: Harga Sembako di Pasar Tos 3000 Jodoh Masih Stabil Jelang Lebaran Idul Adha 1446 H
Ali Naek menjelaskan, tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan perbuatan terdakwa, perbuatannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional.
Pihak Satria Nanda Juga Ingin Banding
Meski lolos dari hukuman mati, pihak Satria Nanda ternyata juga masih tidak terima dan bahkan juga akan menempuh upayahukum banding. Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa hukum Satria Nanda, Calvin. Berbagai alasan pun dilontarkan.
