LenteraKepri.com, Batam – Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu di Batam menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Batam akhirnya angkat bicara terkait vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, pihak kejaksaan menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan.
“Majelis hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga memperoleh keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” kata Priandi di Batam, Kamis (5/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa.
Priandi menjelaskan bahwa dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan.
Salah satu hal yang memberatkan adalah jumlah barang bukti narkotika dalam perkara tersebut yang mencapai hampir dua ton sabu. Jumlah tersebut dinilai sangat besar dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila berhasil beredar di Indonesia.
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan bagi terdakwa antara lain sikapnya yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta usianya yang masih relatif muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Berdasarkan fakta persidangan, Fandi diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pengangkutan sabu sekitar dua ton bersama sejumlah terdakwa lainnya dalam jaringan tersebut.
“Terdakwa berperan sebagai bagian dari permufakatan jahat dalam peredaran narkotika tersebut,” ujar Priandi.
Meski demikian, pihak kejaksaan menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ini sendiri menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah diungkap di wilayah Batam dan masih terus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
