Empat Pencuri Spesialis Ruko Kosong Diringkus Polsek Lubukbaja, Barang Bernilai Uang Disapu Rata

oleh -
Kapolsek Lubukbaja (tengah) bersama Kasi Humas dan Kanit Reskrim menunjukkan foto barang bukti. (Ist)

Lentera Batam – Empat pelaku pencuri spesialis pembobol rumah dan ruko kosong diringkus Polsek Lubukbaja. Mereka berinisial SZ (34), IN (33), DD (39), LW (36), yang telah beraksi membobol Ruko Kwarta Karsa, Lubukbaja Kota Batam.

Tidak tanggung-tanggung, semua barang yang bisa bernilai uang dibawa kabur pelaku meskipun berukuran besar.

Baca: Bakal Hapus Isolasi Mandiri, Inggris Bersiap untuk Berdamai dengan Covid-19

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, saat ekspose mengatakan, barang-barang milik korban yang hilang berupa 4 buah pintu besi cat hitam ukuran 2.2 M, 2 buah pintu besi cat hitam ukuran 1.2 M , 6 pintu kayu ukuran 2.2 M , dan 5 unit Ac merk Sanyo.

Kemudian, 4 tralis pintu ukuran 1 M, 3 Kaca jendela ukuran 1 M, 1 unit Pompa air merk Sanyo, kabel instalasi listrik di lantai 1,2, dan 3. Dengan Total Kerugian sebesar Rp50 juta.

“Korban baru mengetahui rukonya dibobol pada Kamis (17/2/2022) pagi, saat hebdak membuka ruko. Ia mendapati pintu ruko sudah terbuka dan barang-barang miliknya yang diletakkan di lantai 1, 2 dan 3 sudah hilang,” ungkap Budi, Selasa (22/2/2022).

Kejadian pun langsung dilaporkan ke Polsek Lubukbaja. Tim Opsnal juga langsung melakukan pengembangan. Hingga pada Senin (21/2/2022) kemarin keberadaan pelaku diketahui berada di sekitar Pasar Angkasa, Lubukbaja.

Sehingga tim langsung mendatangi lokasi dan mendapati 4 orang yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang telah dikantongi. Para pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lubukbaja.

Baca: Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencabulan, Kapolsek: Korban Tak Sadar Kalau Hamil Hingga Melahirkan di Usia Kandungan 7 Bulan

“Hasil pemeriksaan, 4 pelaku ini beraksi bersama 9 rekannya yang saat ini masih dalam pengembangan kita. Mereka mengaku baru pertama kali beraksi. Barang-barang yang dicuri diangkut menggunakan becak motor,” jelas Budi.

Untuk para pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa lebih meningkatkan keamanan baik di rumah maupun di lokasi usaha. Terutama untuk memasang CCTv yang sangat membantu pihak kepolisian untuk bertindak, jika terjadi tindak pidana.

“Apalagi menjelang hari besar, banyak rumah yang ditinggal kosong karena penghuni pulang kampung dan lainnya. Sehingga keamanan benar-benar ditingkatkan,” pungkasnya. (Chandra)