Forum Pemred PWI Kepri Bedah Anggaran Makan Minum Pemprov Kepri Sebesar Rp47,38 Miliar

oleh -
Forum Pemred PWI Kepri Bedah Anggaran Makan Minum Pemprov Kepri Sebesar Rp47,38 Miliar
Forum Pemred PWI Kepri membedah anggaran makan minum Pemprov Kepri tahun 2026 (dok forum pemred pwi kepri)

LenteraKepri.com, Batam — Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) PWI Kepulauan Riau mulai mendorong tradisi jurnalistik berbasis angka dengan membaca dan menguji informasi yang tersedia dalam dokumen pemerintah.

Gagasan tersebut dibahas dalam pertemuan Forum Pemred PWI Kepri di Graha PWI, Batam Center, Selasa (22/9/2026).

Pertemuan para pemimpin redaksi yang juga merupakan anggota PWI Kepri itu membahas peran pers dalam mengolah dokumen pemerintahan menjadi informasi yang mudah dipahami masyarakat.

Ketua Forum Pemred PWI Kepri, Marganas Nainggolan, mengatakan pers tidak hanya bertugas melaporkan peristiwa, tetapi juga dapat menelusuri informasi yang telah dibuka kepada masyarakat.

Menurutnya, angka dalam dokumen pemerintah perlu ditempatkan dalam konteks sebelum menjadi bahan pemberitaan.

“Banyak data pemerintah yang sebenarnya terbuka bagi publik. Pers punya tugas untuk membaca data itu, melihat konteksnya, lalu menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya ada di balik angka-angka tersebut,” kata Marganas.

Wartawan empat dekade yang menerima Anugerah Pers Card Number One (PCNO) PWI Pusat itu menilai pendekatan tersebut dapat memperkuat fungsi kontrol sosial media.

Anggaran Makan-Minum Capai Rp47,38 Miliar

Sebagai pembahasan awal, para peserta memilih realisasi belanja makanan dan minuman Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.

Perhatian tertuju pada angka yang tercantum dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemprov Kepri 2025.

Berdasarkan dokumen yang dibahas, sejumlah kelompok pengeluaran terkait konsumsi tercatat mencapai sedikitnya Rp47,38 miliar sepanjang 2025.

Nilai tersebut tersebar pada beberapa kebutuhan, antara lain konsumsi rapat, jamuan tamu, kegiatan lapangan, serta kebutuhan pada fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Tiga kelompok dengan nominal terbesar yang menjadi perhatian yakni:

Konsumsi rapat sekitar Rp21,02 miliar.
Konsumsi kegiatan lapangan sekitar Rp15,08 miliar.
Jamuan tamu sekitar Rp10,37 miliar.

Jika ketiganya dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp46,47 miliar.

PWI: Angka Besar Perlu Dijelaskan, Bukan Langsung Dituding

Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, menegaskan pembahasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya korupsi ataupun pelanggaran.

Menurutnya, nominal yang cukup besar justru menimbulkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui dokumen pendukung dan verifikasi.

“Ini bukan kesimpulan bahwa ada korupsi atau ada pelanggaran. Justru kita sedang belajar membaca datanya. Angka yang besar menimbulkan pertanyaan-pertanyaan jurnalistik yang kemudian harus dijawab dengan dokumen dan verifikasi,” ujar Saibansah yang akrab disapa Cak Iban.

Salah satu hal yang ingin diketahui adalah bagaimana realisasi sekitar Rp21,02 miliar untuk konsumsi rapat terbentuk.

Pertanyaan yang muncul antara lain jumlah pertemuan, peserta yang hadir, harga satuan makanan dan kudapan, hingga kesesuaian jumlah pesanan dengan daftar peserta.

Hal serupa berlaku untuk jamuan tamu senilai sekitar Rp10,37 miliar.

Jurnalis ingin mengetahui kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut, pihak yang menerima jamuan, jumlah konsumsi, penyedia barang atau jasa, serta dokumen pertanggungjawabannya.

Sementara itu, pos kegiatan lapangan senilai sekitar Rp15,08 miliar juga dinilai perlu diperinci.

Istilah tersebut dapat mencakup berbagai aktivitas pemerintahan sehingga diperlukan informasi lebih spesifik mengenai lokasi, waktu, jumlah peserta, volume pembelian, harga satuan, dan penyedia.

“Kalau kita membaca angka Rp15 miliar, tentu pertanyaannya bukan hanya besar atau kecil. Kita ingin tahu aktivitasnya apa, di mana, kapan, berapa pesertanya, berapa paket yang dibeli, berapa harga satuannya, dan siapa penyedianya,” ungkap Cak Iban.

Kasus Sultra Hanya Menjadi Konteks

Anggota Forum Pemred PWI Kepri, Lintong C Manurung, kemudian membandingkan konteks pembacaan tersebut dengan perkara dugaan penyalahgunaan anggaran konsumsi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lintong menyebut Kejaksaan Tinggi Sultra tengah menyidik dugaan penyalahgunaan anggaran pada Biro Umum Setda Sultra untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Nilainya sekitar Rp31 miliar, terdiri dari sekitar Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023. Sementara penghitungan kerugian negara masih berlangsung.

Namun, ia menegaskan perkara tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyamakan kondisi Sultra dengan Kepri.

Kasus tersebut hanya menjadi contoh bagaimana sebuah angka dalam laporan keuangan dapat ditelusuri melalui dokumen, transaksi, dan pertanggungjawaban.

“Yang kita lakukan adalah belajar dari bagaimana sebuah angka anggaran dapat dibaca lebih jauh melalui dokumen, transaksi dan pertanggungjawaban,” ujar Lintong, Pemred Telegrapnews.com.

Menurutnya, kebijakan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah juga menjadi konteks yang relevan dalam melihat pengelolaan sumber daya publik.

PWI Kepri Akan Baca Berbagai Dokumen Pemerintah

Marganas mengatakan kegiatan tersebut tidak berhenti pada satu jenis pengeluaran.

Ke depan, Forum Pemred PWI Kepri akan memilih dokumen publik dari berbagai instansi di daerah untuk dibaca dan dibahas secara berkala.

Sumbernya dapat berasal dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, lembaga vertikal, badan usaha milik daerah, maupun institusi publik lainnya.

Menurut Marganas, tidak setiap temuan angka harus berakhir menjadi pemberitaan bernada negatif.

Sebagian informasi mungkin hanya memberikan pemahaman baru bagi masyarakat. Sementara lainnya dapat dikembangkan menjadi liputan lebih mendalam apabila terdapat kepentingan publik yang perlu dijelaskan.

“Tidak semua data harus dicari kesalahannya. Yang penting kita membaca. Kalau ada sesuatu yang perlu dijelaskan, kita dalami. Kalau perlu konfirmasi, kita konfirmasi. Kalau datanya wajar, kita sampaikan juga bahwa memang wajar,” demikian Marganas.

Langkah tersebut diharapkan mendorong kerja jurnalistik yang tidak hanya mengandalkan peristiwa, tetapi juga mampu mengubah angka dan dokumen publik menjadi informasi yang relevan bagi masyarakat.