PWI Batam Desak Ketua DK PWI Kepri Bersikap, Polemik Cuitan Ayu Aulia Tak Boleh Menggantung

oleh -
PWI Kepri
Ketua PWI Batam M A Khafi Anshary dalam gambar desai grafis. (Foto Dok LenteraKepri.com)

LenteraKepri.com, Batam – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam, M.A. Khafi Anshary, mendesak Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Kepulauan Riau, Parna Simarata, segera menjelaskan sikap dan langkah kelembagaan terkait polemik cuitan selebgram Ayu Aulia yang menyeret nama PWI Kepri.

Khafi menyayangkan belum adanya sikap DK yang diketahui publik. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan dan tanggung jawab DK dalam menjaga marwah, integritas, serta kehormatan organisasi.

Polemik mencuat setelah Ayu Aulia mengunggah pernyataan di akun Instagram-nya yang mengklaim kedatangannya ke Graha PWI Kepri membuahkan sejumlah hasil. Dalam pemberitaan Inforakyat.com, klaim itu mencakup pembiayaan keberangkatan pengurus PWI Kepri menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2027 di Lampung oleh Pemerintah Provinsi Kepri, kerja sama publikasi media, serta prioritas bagi pengurus PWI Kepri dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri. Media tersebut juga memberitakan bahwa Ayu membenarkan isi cuitannya.

Khafi menegaskan, kebenaran dan konteks klaim tersebut tetap harus dikonfirmasi. Belum ada dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, justru karena persoalan itu telah berkembang di ruang publik dan membawa nama organisasi, penelaahan objektif diperlukan agar fakta dapat dipisahkan dari dugaan.

Ia juga menyoroti pernyataan Parna dalam diskusi internal melalui grup WhatsApp (WAG) yang menyebutkan bahwa DK menindaklanjuti persoalan anggota yang bermasalah terkait Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) dengan meminta laporan serta bukti.

Menurut Khafi, pernyataan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesan bahwa DK hanya menunggu pengaduan formal sebelum menjalankan fungsi pengawasannya.

“DK bukan sekadar tempat menerima laporan. Fungsi menjaga kehormatan organisasi juga menuntut adanya perhatian dan penelaahan terhadap persoalan yang relevan dengan kewenangannya. Ketika nama PWI menjadi perhatian publik, Ketua DK perlu menjelaskan apakah persoalan ini sudah ditelaah dan apa dasar pertimbangan kelembagaannya,” ujar Khafi.

Ia menegaskan, penelaahan awal berbeda dengan pemeriksaan formal, terlebih lagi penjatuhan sanksi. Penelaahan bertujuan menilai informasi awal dan menentukan apakah terdapat dasar untuk melanjutkan penanganan sesuai aturan, bukan untuk langsung menghakimi pihak tertentu.

Menurut Khafi, apabila KPW dan peraturan organisasi memberikan kewenangan kepada DK untuk menelaah atau menindaklanjuti dugaan pelanggaran atas inisiatif sendiri, kewenangan tersebut tidak semestinya diabaikan hanya karena belum ada laporan formal. Ketentuan itu harus dibaca sesuai bunyi dan batas kewenangannya, termasuk membedakan penelaahan awal dari tahapan pemeriksaan yang mungkin mensyaratkan pengaduan.

Dalam dokumen KPW PWI yang menjadi rujukan PWI Batam, Pasal 1 angka 1 menegaskan tujuan KPW untuk menjaga marwah, harkat, martabat, dan integritas organisasi serta anggota. Bagi Khafi, tujuan tersebut harus tercermin dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, bukan berhenti sebagai rumusan normatif.

“Kalau laporan formal menjadi syarat untuk tahapan tertentu, jelaskan tahapannya. Tetapi, jika aturan memberi ruang bagi DK untuk mengambil inisiatif menelaah persoalan, mengapa ruang itu tidak dijelaskan penerapannya? Kami tidak meminta DK menjatuhkan sanksi tanpa pemeriksaan. Kami meminta fungsi pengawasan dijalankan sesuai kewenangan,” tegasnya.

Khafi menambahkan, kritik terhadap belum terlihatnya sikap DK bukanlah tuduhan bahwa Ketua DK telah melakukan pelanggaran. Ia juga tidak menafikan kemungkinan adanya proses internal yang belum dapat disampaikan kepada publik. Namun, penjelasan proporsional mengenai status penanganan tetap penting sepanjang tidak mengganggu kerahasiaan dan independensi proses.

Ia meminta DK memperjelas apakah materi cuitan Ayu Aulia dan pemberitaan terkait telah ditelaah, apakah verifikasi atau permintaan keterangan diperlukan, serta apakah terdapat dasar untuk melanjutkan persoalan ke tahap pemeriksaan sesuai KPW dan peraturan organisasi.

“DK tidak boleh menjadi hakim yang menjatuhkan putusan berdasarkan kegaduhan. Namun, DK juga tidak semestinya menjadi penonton ketika kehormatan organisasi dipertanyakan. Tugasnya adalah menelaah informasi, memverifikasi fakta, meminta keterangan jika diperlukan, dan menentukan langkah berdasarkan aturan,” katanya.

Khafi menegaskan, penanganan yang objektif diperlukan untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan anggota serta masyarakat terhadap PWI. Jika klaim yang beredar tidak sesuai fakta atau kehilangan konteks, klarifikasi harus diberikan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, prosesnya harus ditempuh melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

“Marwah organisasi tidak cukup dijaga dengan slogan integritas. Marwah dibuktikan melalui kesediaan menjalankan aturan dan keberanian mengambil langkah sesuai kewenangan. Kami mendesak Ketua DK PWI Kepri menjelaskan sikapnya agar polemik ini tidak terus menggantung. Jangan sampai marwah organisasi ramai dipertanyakan, sementara pelaksanaan fungsi untuk menjaganya tidak memperoleh kejelasan,” tutup Khafi.

No More Posts Available.

No more pages to load.