LenteraKepri.com, Batam – Seorang pria dan seorang perempuan asal Bangladesh dihukum mati pada Rabu (14/10) pekan lalu setelah dinyatakan bersalah berzinah di dalam sebuah masjid di Kota Suci Makkah, menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Kementerian tersebut tidak merinci bentuk pelanggaran yang dimaksud.
Otoritas Bangladesh mengatakan mereka tidak diberi tahu tentang eksekusi dua warga negaranya hingga setelah hukuman tersebut dilaksanakan, ungkap laporan media setempat.
Pemerintah Bangladesh menyatakan pihaknya telah menghubungi pemerintah Arab Saudi untuk meminta keterangan lebih lanjut ihwal kasus tersebut.
Kedua negara – yang mayoritas penduduknya beragma Islam – memiliki hubungan yang erat, didukung oleh kesamaan agama serta hubungan ekonomi yang kuat.
Lebih dari tiga juta warga Bangladesh tinggal dan bekerja di Arab Saudi, sebagian besar pekerjaan bergaji rendah. Kabar mengenai eksekusi dua warga negara Bangladesh tersebut pun memicu kekhawatiran publik di Bangladesh.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, kedua warga Bangladesh itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati berdasarkan prinsip ta’zir, yaitu hukuman dalam hukum Islam yang penentuannya berada dalam kewenangan hakim.
Melanggar ‘Kesucian’ Masjidil Harram
Dalam pernyataannya, kementerian itu menyebut hukuman dijatuhkan karena beratnya pelanggaran yang dilakukan serta karena keduanya dianggap telah melanggar “kesucian” masjid.
Menteri Negara Urusan Luar Negeri Bangladesh, Shama Obaed Islam, mengatakan pemerintahnya telah menghubungi Arab Saudi untuk meminta penjelasan mengenai pelanggaran yang dituduhkan dan proses hukum yang dijalankan dalam kasus tersebut.
Shama Obaed mengatakan pemerintah Bangladesh akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemulangan jenazah, setelah menerima informasi dari otoritas Saudi.
Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi kesejahteraan dan kepentingan warga Bangladesh yang berada di luar negeri. (red)






