LenteraKepri.com, Batam – Dua remaja putus sekolah berinisial MI (15) dan RA (15), terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong. Tidak tanggung-tanggung, mereka sudah menggasak sepeda motor berulang kali di wilayah Kota Batam. Saat diciduk, turut diamankan 5 unit sepeda motor.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, saat ekspose mengatakan, penangkapan pelaku ini juga sebagai bentuk menjawab keresahan dari masyarakat. Sebab, video rekaman CCTv salah satu aksi yang dilakukan mereka viral di media sosial.
“Penyelidikan kita lakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban pada 13 Mei 2026. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang dicuri di parkiran rumahnya kawasan Bengkong Aljabar pada 12 Mei 2026 sekitar pukul tujuh pagi. Kejadian ini terekam kamera CCTv,” ungkap Tigor, Selasa (19/5/2026).
Baca: Cuaca Kepri Hari Ini: Batam Diguyur Hujan, Natuna dan Anambas Berpotensi Petir
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega R BP 4665 DI miliknya di parkiran depan rumah. Namun saat korban hendak berangkat kerja, ia mendapati sepeda motornya sudah raib. Akibatnya, ia mengalami kerugian sektiar Rp 6,5 juta.
Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendalami rekaman CCTv sehingga mengetahui ciri dan wajah terduga pelaku yang terekam jelas oleh kamera. Alhasil, pada Senin (18/5/2026) dini hari, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mendapatkan informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Sei Nayon, Bengkong.
“Kami langsung bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan MI. Pengembangan dilakukan dan dini hari itu juga RA berhasil diamankan di kawasan Bengkong Harapan. Sepeda motor yang dicuri juga kami temukan, termasuk 4 unit sepeda motor lainny yang juga mereka curi,” jelas Tigor.
Hasil pemeriksaan, pencurian itu dilakukan dengan membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan gunting besi yang dilakukan oleh MI. Sementara RA bertugas sebagai pengendara sepeda motor yang digunakan untuk mencari target kendaraan yang akan dicuri.
“Awalnya MI mengajak RA pergi membeli rokok dengan meminjam sepeda motor temannya. Namun mereka justru berkendara mengitari kawasan tempat tinggal warga. Begitu melihat ada kesempatan, mereka langsung beraksi,” lanjut Tigor.
Ia juga menyayangkan, kedua pelaku ini masih berusia di bawah umur dan sudah putus sekolah. Malahan, MI, merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia pernah dipenjara selama tiga bulan pada tahun 2025 lalu.
Akibat aksi yang sudah berulang ini, keduanya dijerat Pasal 477 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Huruf F dan G tentang pencurian dengan pemberatan, sertaterancam hukuman 7 tahun penjara.
Sementara untuk 4 sepeda motor yang diamankan dari para tersangka, pihaknya masih mendalami untuk mencari tahu pemiliknya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan. Usahakan gunakan kunci ganda sehingga bisa memperkecil kesempatan pelaku untuk beraksi. bagi yang merasa kehilangan sepeda motor juga bisa datang ke Mapolsek Bengkong untuk mengecek kendaraan yang kami amankan, mencocokkan dengan surat-surat kendaraan yang dimiliki,” tutupnya.
