Lentera Batam – Dampak pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun 2020 hingga kini masih dirasakan masyarakat di Batam. Malahan, banyak juga masyarakat yang belum bisa membuka usahanya secara maksimal.
Seperti yang dialami PT Nagoya Sumber Rezeki (NSR), perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan minumal beralkohol (mikol) ini hingga kini belum berani beroperasi maksimal meskipun memiliki izin lengkap.
Berlokasi di Jalan Duyung, Ruko Batam Central Park Blok B No. 8D, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, mereka lebih memilih mencari aman dengan menutup gerai penjualan dan hanya melayani pesanan langganan melalui telepon.
Baca: Sejumlah Masjid di Batam Jadi Paket Wisata Religi, Ini Nama-namanya
Meski sangat disayangkan dengan kebijakan yang dikeluarkan, namun pemilik PT tersebut lebih memilih cari aman ketimbang bertaruh dengan harapan yang belum pasti.
“Sekarang ini perekonomian memang sudah mulai membaik. Namun kita masih tetap melihat situasi terlebih dahulu jika ingin beroperasi kembali. Sebab, produk kita bukanlah sesuatu yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak. Hanya kalangan tertentu, ujar pemilik PT Nagoya Sumber Rezeki, Ardi Anto Silitonga, Sabtu (27/8/2022) sore.
Jika berbicara soal perizinan, dirinya meliki izin lengkap, mulai dari Surat Izin Usaha Perdagangan Minum Beralkohol (SIUP-MB) yang berlaku hingga tahun 2023 mendatang, hingga perizinan dari Kementrian Keuangan RI, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam.
Baca: Bertemakan Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat, Jalan Santai Batuampar Berlangsung Meriah
“Izin kita semua lengkap, dan masa berlakuknya juga masih panjang. Izin SIUP-MB kita berlaku hingga tanggal 2 Desember 2023, sesuai Surat Penunjukan sebagai Penjualan Langsung Minuman Beralkohol dari PT Msas Batam Nomor : 011 / MSAS / ADM / VIII / 2020 Tanggal 21 Agustus 2020 dan PT Surya Ciota Perkasa Nomor : 035 / SCP / VII / 2020 Tanggal 23 Juli 2020,” tambahnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 1, PP/24/2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik, Lembaga Online Single Submission (OSS) telah memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada PT Nagoya Sumber Rezeki.
Baik NIB maupun SIUP, telah kami miliki melalui sistem OSS, sekali lagi kami tegaskan, semua perizinan kami lengkap dan masih berlaku,” pungkas Ardi Anto Silitonga.
Ia juga menjelaskan, setiap mikol miliknya telah memiliki pita cukai yang berarti sudah legal untuk doperdagangkan berdasarkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai pengusaha tempat penjualan eceran minuman juga masih berlaku untuk PT Nagoya Sumber Rezeki.
Baca: Puluhan Personil Polsek Batuampar Amankan Jalan Santai di Jalan Raja Ali Haji Jodoh
“Surat itu dikeluarkan di KPU BC Tipe B Batam. NPPBKC ini berlaku sampai 04 Januari 2026, dengan ketentuan, kami wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap pandemi segera berakhir, sehingga dirinya bisa memantapkan hati untuk membuka gerai kembali, dan tidak hanya melayani pelanggan melalui telepon.
“Semoga kami bisa beroperasi secepatnya, dan perekonomian kembali pulih,” pungkasnya. (Chandra)
