Gempur Peredaran Narkotika, Polresta Barelang Ringkus Bandar dan Sita 4,065 Kilogram Ganja di Sagulung Batam

oleh -
E (baju merah), bandar ganja yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Barelang. (Foto: Chandra)

Lentera Batam – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang terus menggempur peredaran narkotika di Kota Batam. Kali ini, seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja berhasil diringkus berinisial E (37) serta 4.065.75 gram atau 4,065 kilogram ganja.

Dalam ekspose, Wakasat Resnakoba AKP River Hutajulu yang mewakili Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, tersang yang beraral dari Tanjungpinang ini diamankan di kawasan Kavling Sagulung Baru, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada Kamis (1/12/2022) kemarin.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di kawasan Kavling Saguba. Tin langsung turun untuk melakukan penyelidikan lapangan,” ujar Rifer, didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Barelang Ipda Shigit Sarwo Edhi, Rabu (21/12/2022).

Baca: Ringkus 3 Pelaku, Penyelundupan 24,589 Kg Sabu Tujuan Tangerang Digagalkan Polresta Barelang

Begitu tibadi lokasi, didapati seorang pria (E) sedang berdiri di lapangan fasilitas umum di kawasan tersebut dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Sehingga, ditemukan 3 paket kecil ganja yang dibungkus kertas warna coklat.

“Ganja tersebut ditemukan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri. Barang butki yang kita temukan di lokasi tersebut masih ukuran paket kecil,” tambah Rifer.

Tim juga melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah rumah E di Blok O Nomor 62 Kavling Saguba. Tidak tanggung-tanggung, ditemukan barang bukti lainnya berupa 78 paket ganja ukuran kecil yang dibungkus kertas warna coklat di depan lemari pakaian pelaku.

Baca: Gerak Cepat Sat Resnarkoba Polresta Barelang, 1,9 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Batam

Kemudian, juga ditemukan 4 bungkus besar ganja dibalut lakban coklat yang disimpan dalam ember plastik. Pelaku mengaku barang haram itu miliknya sendiri yang didapat dari temannya berinisial I berasal dari Medan.

“Ia menerima barang itu di Halte Panindo Batuaji Kota Batam pada Kamis (24/11/2022) seharga Rp 35 juta. Ganja itu akan diedarkan pelaku di Batam dalam ukuran paket kecil masing-masing seharga Rp 50 ribu. Dalam penjualan barang haram ini, E mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15 juta jika semua habis terjual. Kita juga mengamankan uang sebesar Rp 16 juta hasil dari ganaj yang sudah terjual,” jelasnya.

Untuk jumlah barang bukti 4.065.75 gram ganja ini, jika 1 gram di konsumsi 10 orang bisa menyelamatkan 40.657.5 jiwa manusia.

Baca: Berkat Luigi, Pengiriman Paket Sabu ke NTB Berhasil Digagalkan BC Batam

“Ini merupakan terget Operasi Pekat Seligi 2022 yang dilaksanakan pada bulan November hingga Desember 2022. Dengan kata lain, kita telah memenuhi target. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.