Selain mengamankan JW, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit gerinda 1 unit inverter DC welding beserta kotak dan 1 unit kawat las.
Kemudian, 1 unit mata gerinda dan kotaknya. Serta, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Seoul dengan Bp 4061 ID, 1 unit HP milik JW, dan 1 buah tas bertuliskan Shopee warna orange.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Niat baik MLY mempekerjakan seorang pria berijisial, JW pada usahanya yang bergerak di bidang jasa kurir, malah berimbas kepada dirinya sendiri.
Sebab, JW, malah memanfaatkan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mencuri atau menggelapkan uang serta barang-barang milik MLY.
JW sendiri, telah ditampung MLY dan tinggal bersamanya di ruko kiliknya kawasan Ruko Trikarsa Equalita, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Hal ini pun telah dilaporkan MLY ke Polsek Bengkong, dengan dugaan pencurian atau penggelapan.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Fahrizal, melalui Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian, mengatakan, korban telah membawa kabur perkakas tukang milik korban, seperti mesin gerinda beserta matanya.
Selain itu, sepeda lipat milik korban juga dibawa kabur, bersama uang kurir yang harus disetorkan JW kepada korban senilai Rp 4 juta.
“Total kerugian korban sekitar Rp 18 juta. Terduga pelaku merupakan karyawan korban yang dipekerjakan sebagai kurir pada usaha jasa kurir yang dijalani korban,” ungkap Rio, Kamis (10/2/2022) siang.(Chandra)