Gerebek Rumah Diduga Tempat Penampungan PMI Ilegal, Polsek Bengkong Amankan 1 Tersangka

oleh -
PMI
Personil Polsek Bengkong menggerebek lokasi diduga penampungan PMI ilegal. (Foto: Ist)

LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap tindak pidana dugaan orang persorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal. Satu perempuan berinisial FB (40) turut diamankan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K, SIK, MSi, mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya juga berhasil menyelamatkan seorang calon PMI (CPMI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia berinisial FDC (20).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat pihaknya terkait lokasi yang dijadikan tempat penampungan CPMI sebelumnya diberangkat di kawasan Perumahan Nitinegara Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong pada Rabu (14/6/2023).

Baca: Kapolsek Batuampar Dengarkan Langsung Curhatan Warga Batumerah

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris SH melakukan penyelidikan lapangan. Saat dilakukan penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan FB. Selain itu, juga ditemukan FDC berada di rumah tersebut, dan langsung digiring ke Mapolsek Bengkong.

“Begitu tiba di Mapolsek Bengkong, dilakukan interogasi, dan FB mengakui telah melakukan perbuatan mengirimkan CPMI ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi,” tambah Rizqy.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, FB memiliki peran sebagai orang yang merekrut CPMI dari daerah asal.

“Tersangka yang membiayai ongkos tiket CPMI dari daerah asal menuju Batam. Dia juga yang menguruskan paspor dan juga berkomunikasi dengan agensi yang ada di Malaysia,” jelas Aris.

Baca: Polsek Batuampar Kembali Salurkan Bantuan Kepada Warga yang Membutuhkan

No More Posts Available.

No more pages to load.