LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis sepeda motor matic yang beraksi di wilayahnya. Tiga unit sepeda motor diduga hasil curian juga turut disita dari tangan pelaku.
Kapolsek Sagulung Iptu Donal Tambunan, mengatakan, dua pelaku yang diamankan bernama Mono Hafrizal (23) dan Jenius Laila (18). Mereka diamankan di lokasi yang berbeda.
“Satu pelaku diamankan di kawasan Sekupang, dan pelaku lainnya ditangkap di kawasan Tanjungriau pada Selasa (20/6/2023) kemarin,” ujar Donal, Rabu (21/6/2023).
Baca: Gerebek Rumah Diduga Tempat Penampungan PMI Ilegal, Polsek Bengkong Amankan 1 Tersangka
Dijelaskan, pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus yang terjadi pada Jumat (19/5/2023) lalu di Kavling Bukit Seroja, Sagulung, Kota Batam.
“Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio J miliknya di teras depan rumah. Saat keluar dari rumah, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada atau dicuri,” jelas Donal.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Yuda Firmansyah, yang memimpin pengungkapan ini menjelaskan, kejadian itu dilaporan ke Polsek Sagulung dan pihaknya melakukan penyelidikan.
Pengejaran pelaku pun membuahkan hasil setelah keberadaan pelaku diketahui berkat informasi yang didapat dari masyarakat.
“Awalnya kita mendapat informasi keberadaan salah satu tersangka di kawasan Sekupang. Tim langsung turun ke lapangan dan mengamanan satu tersangka beserta barang bukti sepeda motoe yang dicuri,” tambahnya.
“Kemudian kita lakukan pengembangan, dan keberadaan tersangka lainnya diketahui di kawasan Tanjungriau. Kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku lainnya,” beber Yuda.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca: Kapolsek Batuampar Dengarkan Langsung Curhatan Warga Batumerah
“Ada 3 unit sepeda motor yang berhasil kita sita. Kita mssih kembangkan apakah ada barang bukti dan tko lainnya yang menjadi lokasi mereka untuk beraksi,” tegas Yuda.
Keduanya, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.






