LenteraKepri.com, Batam – Suasana tenang di pesisir Teluk, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, mendadak pecah pada Jumat (9/1/2026). Unit Reskrim Polsek Belakang Padang menggerebek rumah yang menjadi tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang menjadi titik transit terakhir sebelum calon pekerja diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Operasi ini merupakan puncak dari pengintaian intensif yang dilakukan selama beberapa hari. Polisi berhasil membekuk dua pria, P (36) dan D (42), yang diduga sebagai otak operasional sindikat ini. Keduanya tak berkutik saat lokasi yang telah lama menjadi target operasi itu dikepung.
Keberhasilan pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Kepulauan Riau, yang memang dikenal rawan penyelundupan.
Dua Calon PMI Diselamatkan
Kapolsek Belakang Padang, AKP Asril, menjelaskan bahwa selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyelamatkan dua calon korban PMI, ROG (28) dan TR (34), yang hampir diberangkatkan tanpa perlindungan hukum.
“Saat penggerebekan, kami tidak hanya mengamankan para pelaku, tapi juga menemukan dua calon korban. Mereka hampir saja diberangkatkan ke Malaysia tanpa perlindungan hukum apa pun,” tegas AKP Asril.
Sebagai barang bukti, petugas menyita satu unit speedboat beserta mesin tempel, paspor, ponsel untuk komunikasi gelap, dan uang tunai Rp850 ribu yang diduga sisa uang muka transaksi penyelundupan.
Kini, P dan D harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di penjara. Keduanya terjerat UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait bahaya janji manis gaji besar melalui jalur ilegal. “Polsek Belakang Padang memastikan tidak akan memberi ruang bagi mafia perdagangan orang di wilayah hukum kami,” ujar AKP Asril menegaskan.
Operasi ini sekaligus menunjukkan ketegasan aparat hukum dalam menindak penyelundupan PMI ilegal di Kepulauan Riau dan menjaga keselamatan warga yang menjadi korban praktik ilegal tersebut.
