Hutan Lindung Sei Ladi Batam Terancam Rusak, Jalan Misterius Muncul di Kawasan Resapan Air Waduk

oleh -
oleh
Hutan Lindung Sei Ladi Batam Terancam Rusak, Jalan Misterius Muncul di Kawasan Resapan Air Waduk
Hutan lindung Sei Ladi Batam dirusak (tangkapan layar google)

LenteraKepri.com, Batam – Kondisi Hutan Lindung Sei Ladi, Kota Batam, kian mengkhawatirkan dan memicu keprihatinan serius publik. Kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas pembangunan itu kini dilaporkan mengalami kerusakan signifikan akibat pembukaan lahan dan pembangunan jalan besar yang diduga berada tepat di dalam wilayah hutan lindung.

Pantauan langsung di lapangan pada Sabtu (17/1/2026) menemukan sejumlah kejanggalan yang memunculkan tanda tanya besar. Di kawasan Jalan Gajah Mada, tepatnya di seberang Hotel Crown Vista Batam, terlihat sebuah jalan lebar yang telah dipadatkan dan dapat dilalui kendaraan roda empat, mengarah ke area yang sebelumnya merupakan tutupan hutan alami.

Yang membuat publik kian resah, jalan tersebut digembok rapat dan tidak dilengkapi papan informasi proyek. Tidak ada keterangan mengenai peruntukan jalan, pihak pelaksana, maupun dasar perizinan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas tertutup yang berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.

Padahal, Hutan Lindung Sei Ladi memiliki fungsi ekologis yang sangat vital. Kawasan ini merupakan daerah tangkapan dan resapan air utama bagi Waduk Sei Ladi, salah satu dari enam waduk strategis yang menopang pasokan air bersih Kota Batam. Air dari waduk tersebut diolah melalui Water Treatment Plant (WTP) Sei Ladi untuk memenuhi kebutuhan warga di Batam Center, Batu Ampar, Sekupang, hingga kawasan industri dan pariwisata.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan ironi. Berdasarkan penelusuran citra satelit Google, terlihat jelas perubahan tutupan lahan yang cukup masif. Area yang sebelumnya hijau kini tampak terbuka dan gundul, dengan pola pembukaan lahan yang terstruktur dan mengindikasikan penggunaan alat berat serta aktivitas cut and fill.

Kerusakan hutan lindung ini bukan sekadar persoalan administratif. Dampak ekologisnya sangat serius. Penggundulan kawasan resapan air berpotensi menurunkan daya serap tanah, meningkatkan limpasan air permukaan, memicu erosi, serta sedimentasi waduk. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengancam kapasitas Waduk Sei Ladi dan keberlanjutan pasokan air bersih bagi masyarakat Batam.

Selain itu, pembukaan lahan di wilayah berbukit juga meningkatkan risiko longsor, terlebih di tengah curah hujan tinggi dan cuaca ekstrem yang belakangan melanda Batam. Jika dibiarkan, dampaknya bisa merembet ke infrastruktur publik, jalan raya, hingga jaringan pipa air bersih.

DAM Sei Ladi Terancam

Keresahan warga pun tak terhindarkan. Sejumlah masyarakat mempertanyakan keberanian pihak-pihak tertentu yang diduga merusak kawasan hutan lindung.

“Kami heran, bagaimana bisa ada jalan besar dibangun di kawasan hutan lindung tanpa kejelasan izin. Ini bukan hutan biasa, ini kawasan resapan air waduk yang memasok air ke masyarakat Batam,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait—mulai dari kepolisian, kejaksaan, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pengelolaan Hutan Lindung, BP Batam, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—untuk segera turun ke lapangan. Mereka meminta dilakukan pengecekan lokasi, audit perizinan, dan penyelidikan menyeluruh.

“Kalau memang ada izinnya, buka ke publik. Kalau izinnya melanggar aturan, harus dicabut. Kalau tidak ada izin, pelakunya harus diproses hukum. Jangan ada pembiaran,” tegas warga lainnya.

Secara hukum, kawasan hutan lindung dilindungi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap aktivitas yang mengubah fungsi hutan lindung tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana dan denda berat.

Warga juga menyinggung ketegasan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, yang sebelumnya menghentikan sementara aktivitas cut and fill di kawasan Hotel Vista demi mencegah longsor.

“Untuk mengantisipasi persoalan yang lebih luas karena cuaca ekstrem, aktivitas di sini kami hentikan sementara,” ujar Amsakar kala itu.

Masyarakat berharap penegakan hukum tidak tebang pilih dan ketegasan serupa juga diterapkan terhadap dugaan perusakan Hutan Lindung Sei Ladi.

Kini, sorotan publik tertuju pada aparat dan instansi pemberi izin. Apakah jalan misterius di kawasan Hutan Lindung Sei Ladi akan dibiarkan tanpa kejelasan, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik perusakan lingkungan yang terstruktur.

Masyarakat Batam menanti langkah nyata, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin keberlanjutan pasokan air bersih bagi generasi kini dan mendatang.