LenteraKepri.com, Batam – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, melaksanakan kegiatan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) serta Penghentian Penuntutan Demi Kepentingan Umum bersama Direktur A dan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Ruang Video Conference Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (12/5//2026),
Diikuti juga oleh beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada rasa keadilan, kemanfaatan, pemulihan keadaan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui pendekatan restorative justice dan penghentian penuntutan demi kepentingan umum.
Selain itu, ekspose ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis, proporsional, dan berlandaskan hati nurani.
Baca: Tangis Haru Petani Pati Pecah! Sumur Bor TMMD Jadi Penyelamat Sawah Saat Kemarau
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firaus, mengatakan, terdapat 3 perkara yang diajukan dalam ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yakni, perkara atas nama tersangka Roland Pangihutan Maha Als Baba dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dalam perkara tersebut, korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat dan Tersangka diketahui belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” ungkap Priandi, Rabu (13/5/2026).
Selanjutnya ialah perkara atas nama tersangka Nur Maini dalam dugaan tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Perkara tersebut dinilai memenuhi syarat penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif setelah tercapainya perdamaian antara korban dan Tersangka pada tahap penyidikan,” lanjutnya.
Baca: Simpang Pant*k hingga Frengky Diusulkan Ganti Nama, LAM Batam: Demi Marwah Melayu
Terakhir, perkara dengan tersangka bernama Sabirin Bin Darul Kateni, dalam dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara tersebut, Tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga telah memperoleh perdamaian dari pihak korban dan mendapatkan respons positif dari masyarakat sekitar.
Selain perkara restorative justice, Kejari Batam juga melaksanakan ekspose penghentian penuntutan demi kepentingan umum terhadap perkara dengna tersangka bernama Jonathan Richard Ndraha terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diganti menjadi Pasal 415 huruf b KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Dalam perkara tersebut, antara tersangka dan anak korban diketahui telah melangsungkan pernikahan secara sah serta telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Sebelumnya, proses perdamaian dan pelaksanaan restorative justice terhadap para tersangka telah dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Batam dengan melibatkan keluarga para pihak, tokoh masyarakat, penyidik, dan fasilitator restorative justice.
Baca: Polda Kepri Bongkar Judi Online Berkedok Live Streaming di Batam, 24 WNA Diamankan
“Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, seluruh perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan ekspose ini, Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, pemulihan hubungan sosial, serta kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara.
