KJRI Johor Bahru Berhasil Pulangkan 4 Nelayan Kepri yang Ditahan Malaysia

oleh -
KJRI Johor Bahru Berhasil Pulangkan 4 Nelayan Kepri yang Ditahan Malaysia
KJRI Johor Bahru berhasil memulangkan empat nelayan Bintan Kepri yang ditahan di Malaysia (dok kjri johor bahru)

LenteraKepri.com, Johor Bahru – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berhasil memfasilitasi pemulangan empat nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kepulauan Riau yang sebelumnya ditahan otoritas Malaysia terkait dugaan pelanggaran batas wilayah perairan.

Keempat nelayan tersebut berinisial NF, H, Z, dan A, yang merupakan anak buah kapal (ABK) KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya. Mereka berasal dari Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Mereka ditangkap bersama dua nakhoda pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Johor, Malaysia.

KJRI Johor Bahru Berikan Pendampingan Hukum

Sejak menerima informasi penangkapan, KJRI Johor Bahru langsung memberikan perlindungan kekonsuleran kepada para nelayan.

Upaya yang dilakukan meliputi pelaksanaan akses konsuler, koordinasi dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, Jabatan Imigresen Malaysia, hingga pendampingan hukum melalui pengacara yang ditunjuk KJRI selama proses hukum berlangsung.

Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, mengatakan keempat ABK hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dua nakhoda kapal masih menjalani proses persidangan di Malaysia atas dugaan pelanggaran Pasal 16 Ayat (3) Akta Perikanan 1985, yang ancaman hukumannya berupa denda maupun pidana penjara.

Sempat Tinggal di Tempat Singgah Sementara

Usai status hukumnya dipastikan, keempat nelayan dipindahkan ke Tempat Singgah Sementara (TSS) milik KJRI Johor Bahru.

Selama berada di sana, KJRI membantu mengurus seluruh dokumen keimigrasian, termasuk penerbitan Check Out Memo (COM) dan Special Pass dari Jabatan Imigresen Malaysia sebagai syarat kepulangan ke Indonesia.

Dipulangkan Lewat Johor Bahru-Tanjungpinang

Pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia, KJRI Johor Bahru secara langsung mendampingi kepulangan keempat nelayan melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Setibanya di Indonesia, KJRI juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau, serta Kantor Imigrasi Tanjungpinang untuk memastikan proses pemulangan para nelayan ke kampung halaman berjalan lancar.

Dengan dukungan tersebut, keempat nelayan diharapkan dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga mereka di Desa Numbing, Kabupaten Bintan.

KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus memberikan pendampingan dan perlindungan kepada seluruh WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri, sekaligus mengimbau para nelayan agar selalu memahami batas wilayah penangkapan ikan guna menghindari pelanggaran hukum di negara tetangga.