Konter Hp Jual Chip Higgs Domino di Bengkong Sadai Digrebek Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka

oleh -
Tmpilan layar Hp tempat transaksi judi higgs domino dilakukan. (foto: Ist)

LenteraKepri.com, Batam – Unit I Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang mengungkap praktek perjudian chip higgs domino di wilayah Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (28/4/2023) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam kasus ini, diamankan 6 orang, yang terdiri dari 1 bandar berinisial LH (47), 1 pemain berinisial SH (35), 1 pemilik kios berinisial SJ (46), dan 3 karyawan berinisial SI ( 45), RA (17) dan YA (21).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, bahawa ada aktivitas judi jnis higgs domino di lokasi tersebut.

Baca: Gencar Lakukan Patroli, Cara Polsek Batuampar Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat

Kemudian dirinya memimpin penyelidikan bersama Kanit I Iptu Haris Duta Kottama, Kasubnit II Iptu Andy Pakpahandan Kasubnit I Ipda Dodi Setiawan beserta anggota, sehinggasaat di lapangan ditemukan tindak pidana perjudian tersebut.

“Transaksi jual beli chip itu dilakukan di Kios Laiho Cell Blok Anomor 37 Kampung Durian, Bengkong Sadai. Untuk membuktikannya, kita lakukan under cover sebagai pemain yang membeli chip higgs domino sebanyak 3 B,” ujar Budi, Minggu (30/4/2023) pagi.

Untuk chip 3B tersebut, harus dibeli seharga Rp.195 ribu. Kemudian permainan diputar hingga mendapatkan kemenangan menjadi 5B, dan menjual ke kios itu lagi seharga Rp 306 ribu.

Baca: Irjen Teddy Minahasa Tolak Tuntutan Jaksa, Klaim Tak Ada Bukti

“Unsurnya sudah terpenuhi. Setelah dilakukan gelar perkara, dari 6 orang yang diamankan, ditetapkan 3 orang menjadi tersangka, yakni SJ, SI, dan LH,” jelas Budi.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan terancam hukuman 4 tahun penjara.