Kurang dari 24 Jam, Pencuri Sepeda Motor Keok di Tangan Polsek Lubukbaja

oleh -
Sepeda Motor
Tersangka pencuri sepeda motor usai diringkus Polsek Lubukbaja. (Foto: Dok)

LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor hanya dalam kurun waktu kurang 24 jam. Pencurian tersebut terekam CCTv, pelaku mencuri dengan cara mematahkan stang sepeda motor.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Rangga Primazada, mengatakan, aksi pencurian ini terjadi di parkiran Hotel Sindo, Lubukbaja yang diketahui korban sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (29/4/2025).

“Kejadian ini terekam CCTv. Kejadiannya pada subuh, dan sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB, terduga pelaku berinama Haikal Bima Nurdiansyah (21),” ujar Rangga, Rabu (30/4/2025).

Baca: Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara

Sementara Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Noval Adimas Ardianto, yang memimpin pengungkapan menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban berinisial AH (23) datang ke hotel sekitar pukul 03.00 WIB mengatarkan makanan dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di parkiran.

Sekitar satu jam kemudian, korban bermaksud pulang. Sesampainnya di parkiran, korban tidak mendapati sepeda motornya. Setelah melihat rekaman CCTv, didapati sepeda motornya telah dicuri. Korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Lubukbaja.

“Berdasarkan laporan, kita langsung menindaklanjuti. Hingga pada sorenya tim mendapat informasi akan ada transaksi jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen. Tim Opsnal langsung mendatangi lokasi dan mendapati terduga pelaku bersama sepeda motor diduga hasil curian,” jelas Noval.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil aksinya di Hotel Sindo.

Baca: Sempat Muncul Kekhawatiran, Warga Baloi Kolam Setujui Pendataan dengan Solusi Berkeadilan

“Terduga pelaku langsung kita amanka beserta barang bukti ke Mapolsek Lubukbaja. Saat ini kita masih melakukan pengembangan apakah masih ada barang bukti lainnya,” tambah Noval.

Setelah dilakukan gelar perkara, pihaknya telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Lubukbaja. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.