Lagi, Polsek Bengkong Amankan Pencuri Sepeda Motor, Ipda Anwar Aris: Pelaku Masih di Bawah Umur!

oleh -
Motor
Barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku. (Foto: ist)

Lentera Batam – Jajaran Polsek Bengkong membekuk pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa (21/2/2023). Seorang tersangka yang diamankan polisi itu ternyata masih dibawah umur.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, yang dikonfirmasi mengatakan, terduga pelaku anak itu berumur 16 tahun dan diamankan di wilayah Kaveling Sei Tering, Melcem, Batuampar.

Baca: Jumat Curhat Polsek Bengkong, Warga Keluhkan Kenakalan Remaja Hingga Dugaan Kumpul Kebo di Kos-kosan

Satu unit Yamaha Jupiter tahun 2008 tidak memiliki Nopol dan body motor dijadikan barang bukti.

Kasus ini merupakan laporan dari salah seorang warga bernama Chan Dri Adha (21 tahun), yang melapor kehilangan sepeda motor di parkiran Kompleks Ruko Aku Tahu, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota ketika hendak berangkat bekerja pada Minggu (5/2) sore.

Polisi langsung bergerak setelah mendengar adanya informasi jual beli kendaraan bermotor dengan harga murah di wilayah Bengkong. Anggota pun dikerahkan menyamar sebagai pembeli sepeda motor tersebut.

Baca: Curi AC di Lubukbaja Demi Beli Sabu, R Diringkus Polisi di Kampung Aceh Batam

“Saat dicek rangka mesin ternyata sama (MH32P20058K722410), dan barang bukti sudah kita amankan,” kata Ipda Anwar Aris,” katanya, Minggu (26/2).

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dan atau Juncto (Jo) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.