LenteraKepri.com, Batam – Seorang pria berinisial RS (27), tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak dari kekasihnya sendiri. Ia pun sempat melarikan diri ke Singapura hingga akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah kembali lagi ke Batam.
Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir, mengatakan, RS berhasil ditangkap pihaknya pada Sabtu (4/5/2024), sekitar pukul 03.00 WIB di kosannya kawasan Bengkong. Sementara kejadian ini dilaporkan orang tua korban berinisil AR, ke Mapolsek Bengkong pada Kamis (21/3/2024).
“Setelah orang tua korban membuat laporan, Unit Reskrim kita langsung melakukan penyelidikan. Namun diketahui bahwa terduga pelaku sudah melarikan diri. Kita terus mencari keberadaannya, hingga akhirnya pada Sabtu kemarin berhasil diringkus,” ujar Doddy, Senin (6/4/2024).
Baca: Rudi Dorong Atlet E-Sport Kepri Tingkatkan Prestasi
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan kasus ini menjelaskan, terkuaknya perbuatan RS setelah korban berinisial HA, menceritakan kepada ibunya yang baru saja pulang dari Singapura pada 21 Maret 2024 lalu.
Korban mengatakan kalau kemaluannya sakit setelah dicongkel-congkel RS menggunakan jarinya. Bahkan korban juga mempraktekkan bagaimana cara pelaku melakukannya.
“Korban mengaku kalau kemaluannya dicongkel pelaku saat ibunya tengah pergi ke Singapura. Perbuatan itu dilakukan setelah pelaku menjemput korban yang masih berusia 6 tahun pulang dari sekolah. Mereka tinggal serumah, dan selama ibunya pergi, korban hanya tinggal berdua dengan korban,” jelas Marihot.
AR yang tidak terima, langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk diperiksa. Akibat kejadian itu, korban mengalami infeksi di bagian kemaluannya, dan AR membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong.
Baca: Tampil Kedua Kalinya, DJ Tia Gazer Tetap Mampu Guncang Golden Beach Foodcourt di Bengkong
“Pelaku ini sempat melarikan diri ke Singapura. Namun akhirnya ia kembali lagi ke Batam. Begitu mendapat informasi keberadaannya, RS langsung kita amankan di kamar kosnya dan dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses lebih lanjut,” tambah mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang ini.
Saat ini, RS sudah ditahan di Mapolsek Bengkong. Ia dijerat Pasal Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Repubik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 dengan Pidana penjara Selama lamanya 15 Tahun.
Baca: Polsek Batuampar Ajak Warga Ikut Jaga Keamanan di Lingkungannya
“Imbauan kepada masyarakat, jangan dengan mudahnya menitipkan anak kepada orang lain, apalagi anak perempuan. Karena ada kesempatan, maka kejahatan tersebut juga akhirnya terjadi, sehingga merugikan untuk diri si anak dan kita sebagai orang tuanya,” tutup Marihot.






