Masih Terjadi Penyiksaan, DPR Minta Pemeritah Tunda Pengiriman TKI ke Malaysia

oleh -
Anggota DPR Masinton Pasaribu. (Ist)

Lentera Jakarta – Penyiksaan kembali dialami seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Bakui, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) brinisial DB saat bekerja di Malaysia.

Selain disiksa, dirinya juga tidak diupah selama 9 tahun lebih. Kasus tersebut kian menambah daftar panjang TKI yang tidak diperlakukan secara manusiawi di negara tempatnya bekerja. Hal ini diperparah dengan sang majikan yang dibebaskan dari segala tuduhan oleh pengadilan di Malaysia.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPR Masinton Pasaribu menegaskan bahwa negara harus benar-benar hadir membela hak para TKI.

Baca: Tim Putra Malaysia Menang Telak 3-0 Usai Taklukkan Tim Indonesia di BATC 2022

“Ironisnya lagi tuduhan perdagangan orang, kerja paksa, dan penganiayaan yang disidangkan di Pengadilan Kota Bahru Negara Bagian Kelantan, Malaysia memutus bebas majikan dari semua tuduhan. Ini harusnya menjadi pelajaran dan pemerintah harus benar-benar hadir untuk TKI,” kata Masinton kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Mantan Anggota Komisi III DPR ini mengakui bahwa Indonesia tentu menghormati kedaulatan hukum negara Malaysia. Namun, Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Malaysia harus bergerak proaktif dalam melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap TKI yang tengah berjuang memperoleh keadilan.

“Jangan biarkan TKI yang menjadi korban kesemena-menaan majikannya berjuang sendirian. Negara harus hadir melakukan upaya hukum banding sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan negara Malaysia,” kata legislator dari Dapil Jakarta Pusat, Selatan, dan Luar Negeri ini.

Baca: Singapura Berikan Relaksasi Bagi Traveler per Hari Ini, Warga Indonesia Bisa Masuk Melalui VTL Laut Batam dan Bintan

Oleh karena itu, Masinton meminta agar pemerintah Indonesia dapat mencontoh Filipina dalam bernegosiasi perihal pengiriman tenaga kerjanya, sehingga pekerjanya mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang semestinya saat bekerja di negara tersebut.

Kedubes Filipina pun akan bertindak cepat dalam memberikan perlindungan warga negaranya yang menjadi korban. Apalagi, dia menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas mengatur dalam Pasal 28A bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Sehingga dapat dikatakan, Negara Republik Indonesia wajib melindungi hak hidup serta hak mempertahankan hidup dan kehidupan segenap warga negara Indonesia.

Baca: Semua Pelaku Usaha Pariwisata, Budaya dan Ekraf Batam Sudah Divaksin Booster

“Tidak ada pengecualian baik yang berada di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Indonesia,” pungkas Anggota Komisi XI DPR ini.

Dengan masih terjadinya penyiksaan TKI di Malaysia, menurut politikus PDIP ini, pemerintah Indonesia harus bersikap tegas menunda MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman) pengiriman TKI ke Malaysia.

Baca: Deretan Aplikasi Ini Cocok Buat Kamu Penyuka Instagram, Bikin Feed Keren Ala Selebgram

“Apalagi, Malaysia sedang menjadi sorotan internasional dalam kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi tidak hanya di sektor rumah tangga, tetapi juga di sektor lain seperti perkebunan dan manufaktur,” kata Masinton. (red)

Sumber: sindonews.com