Sekian Lama Beredar, Akhirnya Bea Cukai Amankan Mikol Ilegal ‘Rio Coctail’ dalam Kontainer di Pelabuhan Batuampar

oleh -
Rio Coctail
Mikol ilegal Rio Coctail diamankan petugas Bea dan Cukai Batam di dalam kontainer di Pelabuhan Batuampar. (Foto: Ist)

LenteraKepri.com, Batam – Petugas Bea dan Cukai Batam akhirnya berhasil menguak peredaran minuman beralkohol bernama Rio Cocktail yang berasal dari luar negeri. Satu unit kontainer berisikan minuman Rio Coctail yang dikirim dari luar negeri berhasil diamankandi Pelabuhan Batuampar, Kamis (1/2/2024).

Lenterakepri.com juga telah gencar memberitakan pada tahun 2022 lalu terkait peredaran minuman ini di beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Batam. Namun seakan barang ini tidak tersentuh hukum. Hingga akhirnya aparat penegak hukum pun bekerja.

Bea Cukai Batam berhasil menindak minuman beralkohol ilegal tersebut sebanyak 30.864 botol (10.057,8 liter). Terdiri dari Golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan Golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter), dan diperkirakan nilai Mikol tersebut senilai Rp. 6.968.160.000.

Rio Coctail Beredar di Batam

Seperti berita sebelumnya, minuman beralkohol bernama Rio Cocktail yang berasal dari luar negeri dan tidak terdaftar di BPOM beredar bebas di beberapa tempat hiburan di Batam. Meskipun memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen, namun peredarannya tetap harus memiliki izin impor, izin edar, kuota serta perizinan lainnya.

Baca: Rio Cocktail, Mikol Impor Diduga Ilegal Beredar Bebas di Batam

Pantauan lenterakepri.com, minuman tersebut dikemas dalam botol. Ada beberapa varian rasa buah. Malahan, pada botol minuman tersebut juga tidak memiliki label SNI yang membuktikan bahwa minuman ini tidak berasal dari dalam negeri.