LenteraKepri.com, Batam – Penggerebekan di Panda Club, lantai dua One Mall Batam, Senin (27/10/2025) malam, akhirnya membuahkan hasil mencengangkan. Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menemukan dan menyita 99,54 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek premium tanpa pita cukai resmi.
Dari hasil pemeriksaan awal, hanya satu orang manajer Panda Club yang dimintai keterangan sebagai saksi. Sementara itu, penyidik masih menelusuri asal-usul dan jaringan peredaran minuman keras ilegal tersebut.
Ditemukan Puluhan Botol Miras Premium Tanpa Cukai
Berdasarkan data resmi Bea Cukai Batam, barang bukti hasil penindakan meliputi 48 botol minuman keras (BKC MMEA) berbagai merek ternama seperti Jameson, Absolute Vodka, Macallan 12, dan merek impor lainnya. Tak hanya itu, petugas juga menyita 198 kaleng bir Guinness Foreign Extra Stout, seluruhnya tanpa label cukai.
“Total barang bukti mencapai 99,54 liter minuman beralkohol dengan nilai taksiran puluhan juta rupiah,” ungkap Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rabu (29/10/2025).
Evi menegaskan, seluruh barang sitaan kini diamankan di Kantor Bea dan Cukai Batam untuk proses pencacahan dan pemeriksaan lanjutan.
“Benar, hasil penghitungan menunjukkan total 99,54 liter minuman mengandung etil alkohol dari berbagai merek. Semua barang telah kami amankan,” tegasnya.
Operasi Gabungan, Gudang Bawah Tanah Dibongkar Paksa
Sumber di lapangan menyebutkan, sebagian besar miras ilegal tersebut disembunyikan di gudang bawah tanah dan area parkir tertutup. Petugas bahkan terpaksa melakukan pembongkaran paksa setelah pihak manajemen menolak membuka pintu gudang saat penggerebekan berlangsung.
Operasi penggerebekan dilakukan bersama petugas Imigrasi, menyusul laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi. Dalam operasi itu, satu warga negara Tionghoa turut diamankan untuk pemeriksaan, sementara dua orang lainnya diduga melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat.
Diduga Langgar UU Cukai, Bea Cukai Pastikan Penegakan Hukum Berlanjut
Menurut Evi, semua minuman keras yang disita tidak memiliki dokumen resmi dan tidak dilengkapi pita cukai, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin dan tanpa pelunasan cukai,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, karena penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpanan dan distribusi miras ilegal tersebut.
Batam Jadi Fokus Pengawasan Miras Ilegal
Penindakan di Panda Club ini menjadi bagian dari operasi pengawasan intensif Bea Cukai Batam terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di kawasan hiburan malam. Wilayah Batam dinilai rawan sebagai jalur masuk barang ilegal karena statusnya sebagai daerah perdagangan bebas.
“Kami tidak hanya menyita barang, tapi juga memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab. Semua hasil pemeriksaan akan kami serahkan sesuai prosedur hukum,” tegas Evi.
Bea Cukai mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan malam di Batam agar mematuhi aturan kepabeanan dan cukai, memastikan setiap produk yang dijual memiliki izin resmi, demi menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan patuh hukum.
