LenteraKepri.com, Batam – Komisi XII DPR RI menggelar rapat tertutup bersama manajemen PT Esun Internasional Utama di Hotel Marriot Harbour Bay, Batam, Rabu (29/10/2025).
Pertemuan ini menjadi sorotan karena berlangsung di tengah sorotan publik terhadap kasus limbah elektronik dan penyegelan 224 kontainer yang diduga melibatkan perusahaan tersebut.
Rapat yang juga dihadiri oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK/BPLH RI) serta jajaran direksi PT Esun ini dilakukan secara terbatas dan tertutup. Awak media tidak diperbolehkan masuk ke ruang rapat yang berlangsung di Nipah Room hotel tersebut.
“Maaf, yang tidak berkepentingan tidak boleh masuk. Kami tidak mengizinkan siapa pun untuk meliput ke dalam,” ujar seorang petugas perusahaan kepada wartawan di lokasi.
Saat diminta menjelaskan alasan larangan peliputan, petugas itu hanya menyebut bahwa hal tersebut merupakan kebijakan internal perusahaan, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
DPR RI Tinjau Lokasi PT Esun Sebelum Rapat
Sebelum rapat tertutup dimulai, anggota Komisi XII DPR RI dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke lokasi operasional PT Esun di kawasan Seilekop, Sagulung, Batam, untuk melihat kondisi lapangan dan aktivitas pengolahan limbah yang dilakukan perusahaan.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pihak Komisi XII DPR RI maupun manajemen PT Esun mengenai hasil pembahasan rapat tersebut.
Latar Belakang: PT Esun dan Kontroversi Limbah Elektronik
Nama PT Esun Internasional Utama sempat mencuat di media setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik, membatalkan rencana penyegelan perusahaan itu pada Senin, 22 September 2025.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan pencacahan limbah elektronik ini diduga mengimpor limbah elektronik dari luar negeri, termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Kasus ini makin ramai dibicarakan setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK bersama Bea Cukai dan BP Batam menyegel 74 kontainer berisi limbah elektronik di Pelabuhan Batu Ampar pada akhir September 2025.
Perkembangan terakhir, Bea Cukai Batam menemukan adanya 242 kontainer yang berisikan limbah B3. Dari jumlah itu, sebanyak 90 kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia, 139 milik PT Logam Internasional Jaya dan 13 kontainer milik PT Batam Battery Recycle Industry.
Publik Pertanyakan Transparansi
Rapat tertutup yang dilakukan tanpa akses media ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan substansi pembahasan antara Komisi XII DPR RI dan pihak PT Esun.
Pasalnya, isu limbah elektronik impor dan dugaan pelanggaran lingkungan menjadi perhatian nasional dan berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan serta kesehatan masyarakat Batam.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai hasil atau keputusan dari rapat tersebut. Publik masih menunggu kejelasan apakah Komisi XII DPR RI akan mendorong penegakan hukum lingkungan yang tegas atau ada langkah lain yang akan diambil pasca pertemuan ini.
