Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Perlengkapan Bayi, Polresta Barelang Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi

oleh -
Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Perlengkapan Bayi, Polresta Barelang Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Bersama Bea Cukai Batam, Polresta Barelang berhasil membongkar peredaran sabu antar provinsi (dok polda kepri)

LenteraKepri.com, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Tipe B Batam berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika antar provinsi dengan modus penyamaran atau concealment melalui jasa pengiriman paket. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial YP yang diduga hendak mengirim sabu seberat lebih dari satu kilogram ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026), yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri.

Awal Temuan

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Bea Cukai Tipe B Batam untuk melakukan pengawasan terhadap paket-paket yang dicurigai.

Pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai menemukan sebuah paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics yang berlokasi di Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam perlengkapan bayi.

Modus yang digunakan tergolong unik dan sulit dideteksi. Sabu tersebut disamarkan di dalam botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, hingga handuk agar tampak seperti paket perlengkapan bayi biasa.

Paket tersebut diketahui akan dikirim menuju Kota Kendari melalui jasa ekspedisi kargo.

“Dari hasil pengungkapan tersebut berhasil diamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp1,2 miliar,” ungkap Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Setelah dilakukan pengembangan, tim Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap tersangka YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang.

Kepada penyidik, YP mengakui bahwa paket berisi sabu tersebut merupakan miliknya dan akan dikirim menggunakan jasa pengiriman barang.

Selain mengungkap kasus pengiriman sabu lintas provinsi, dalam kesempatan yang sama Polresta Barelang juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

Sabu seberat 937,92 gram
Ganja seberat 1.831,12 gram
Ekstasi seberat 109,95 gram
2.772 cartridge vape mengandung etomidate dengan berat netto 7.441,46 gram/ml

Total nilai barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan mencapai miliaran rupiah.

Menurut hasil perhitungan penyidik, pengungkapan dan pemusnahan narkotika tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 9.379 jiwa dari potensi penyalahgunaan sabu, 9.155 jiwa dari ganja, 550 jiwa dari ekstasi, serta 41.580 jiwa dari cartridge vape yang mengandung etomidate.

Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Perang Lawan Narkoba

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

“Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.