Rumah Mewah di Batam Dibobol Siang Bolong, Kerugian Rp110 Juta! Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap 5 Pelaku

oleh -
Rumah Mewah di Batam Dibobol Siang Bolong, Kerugian Rp110 Juta! Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap 5 Pelaku
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic dan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian (dok polda kepri)

LenteraKepri.com, Batam – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga akhirnya terbongkar. Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di kawasan perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian.

Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak kriminal yang meresahkan.

“Polda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban meninggalkan rumahnya untuk berbelanja pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat kembali, korban mendapati rumahnya dalam kondisi dibobol dan sejumlah barang berharga raib.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong. Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp110 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelas Ronni.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras Polda Kepri bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang terduga pelaku di wilayah Bengkong Sadai dan Batu Aji.

Empat pelaku utama masing-masing berinisial IY, MI, SDN, dan AS, sementara satu orang berinisial RH berperan membantu menjual hasil kejahatan.

“Dari hasil pendalaman, para pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian serupa di wilayah Kota Batam. Saat ini masih kami kembangkan. Total kerugian dari seluruh aksi diperkirakan mencapai Rp200 juta,” ungkap Ronni.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V.

Sementara tersangka RH dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.