LenteraKepri.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS dengan memperagakan sebanyak 37 adegan, Senin (27/4/2026). Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, sebagai langkah penting dalam memperkuat pembuktian proses penyidikan.
Proses rekonstruksi tersebut menjadi momen krusial untuk menguji kesesuaian keterangan antara saksi dan tersangka, sekaligus memperjelas kronologi kejadian secara utuh dan objektif. Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan guna memberikan gambaran menyeluruh terkait peristiwa yang terjadi.
Kegiatan ini turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, keluarga korban, penasihat hukum korban dan tersangka, tim Inafis Ditreskrimum Polda Kepri, serta para saksi yang berada di lokasi kejadian.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.
“Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap para tersangka. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan bahwa rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan antara saksi dan tersangka serta memperjelas peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
“Dalam rekonstruksi ini kami melihat apakah terdapat kesesuaian atau perbedaan keterangan dari para pihak, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan penyusunan berkas perkara dapat dilakukan secara lengkap, profesional, dan akuntabel, sehingga proses penegakan hukum berjalan transparan.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
