Pengasuh di Bengkong Siksa Balita Hingga Tewas, 24 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kejanggalan

oleh -
Rekontruksi
Proses rekontruksi yang dilakukan. (Foto: Romi Candra)

LenteraKepri.com, Batam — Langit mendung yang memekat di atas kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Batam, seolah mengiringi kepiluan rekonstruksi kasus tewasnya balita MA (1 tahun 2 bulan), Selasa (22/9/2026).

Di tengah guyuran hujan deras yang membasahi lokasi kejadian, Penyidik Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar rekonstruksi sebanyak 24 adegan. Di bawah pengawalan ketat petugas dan derasnya curahan air hujan, tersangka TCH (29) melangkah memperagakan satu per satu runtutan aksi kejam yang merenggut nyawa anak asuhnya sendiri.

Tabir kelam dan kebohongan di balik tewasnya balita mungil itu akhirnya terbongkar penuh saat rekonstruksi berlangsung.

Sebelum adegan pertama dimulai, suasana sempat menegang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, S.H. kembali mencecar tersangka TCH untuk memastikan kebenaran alibinya. Jaksa menanyakan ulang apakah pengakuan tersangka selama ini sudah benar-benar jujur.

Pasalnya, hasil penyelidikan dan petunjuk medis menunjukkan ketidakcocokan serta menegaskan tidak adanya riwayat yang mendukung klaim bahwa korban murni tenggelam akibat kecelakaan.

Meskipun awalnya tersangka berdalih korban tenggelam sendiri, kebohongan tersebut akhirnya patah dalam peragaan adegan rekonstruksi.

Perubahan krusial terjadi pada adegan ke-14. Dalam pengakuan awal di BAP, tersangka TCH mengklaim bahwa korban secara tidak sengaja terjatuh dan tenggelam sendiri ke dalam bak mandi saat ditinggal bermain.

Namun, fakta mengerikan justru terungkap pada reka adegan ke-14 tersebut. TCH akhirnya tak bisa mengelak dan memperagakan bahwa dirinya secara sengaja memegang dan membenamkan kepala korban MA ke dalam ember/bak mandi berisi air. Aksi keji itu dilakukannya lantaran tersulut emosi melihat korban yang terus-menerus menangis dan tak kunjung berhenti.

Rangkaian kekerasan terhadap balita MA sebenarnya sudah berlangsung sejak sebelum kejadian. Saat korban sedang bermain di ruang tamu, TCH yang terpancing emosi akibat tangisan korban mendatangi dan langsung mencekik leher belakang balita tersebut. Tubuh kecil MA digoyang-goyangkan dengan keras hingga ia terdiam, lemas di lantai, dan mengalami kejang dengan jemari mengepal.

Sebelum kejadian korban meninggal, sekira pukul 09.45 WIB, tersangka sempat meninggalkan korban bersama anak kandungnya sendirian di rumah demi mengurus surat kehilangan KTP di Polsek Bengkong. Puncak penganiayaan itu terjadi sekembalinya tersangka ke rumah, yang bermuara pada aksi membenamkan kepala korban ke dalam air di kamar mandi pada adegan ke-14.

Usai membenamkan kepala korban hingga tak berdaya, tersangka baru mengangkat korban setelah tidak lagi meronta-ronta. Kepanikan mulai menggerogotinya. Ia mengangkat tubuh MA yang basah kuyup, menekan dadanya hingga keluar sisa makanan, lalu melarikannya ke UGD Puskesmas Tanjung Buntung menggunakan layanan ojek online (Adegan 17–21).

Namun, upaya tersebut sudah terlambat. Dokter jaga UGD, dr. Alya Namira, menyatakan korban sudah tidak memiliki respon dan denyut nadi saat tiba, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Tangis histeris sang ibu kandung, SA, pecah tak terbendung saat tiba di Puskesmas dan menyaksikan buah hatinya sudah terbujur kaku.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriadi menegaskan bahwa proses rekonstruksi ini dilakukan guna mencocokkan keterangan tersangka di dalam BAP dengan fakta lapangan yang sebenarnya.

“Ternyata, saat reka ulang ditemukan sebagian pengakuan tidak sesuai dengan BAP dan selanjutnya akan dilakukan proses pencocokan kembali oleh penyidik dengan jaksa,” ujar AKP Tigor Dabariba di lokasi rekonstruksi, didampingi Kanit Reskrim Ipru Apriadi.

Hal senada disampaikan oleh JPU Abdullah, S.H., yang membenarkan adanya ketidakcocokan pengakuan dalam BAP dengan fakta yang terungkap selama rekonstruksi, terutama terkait kronologi sebenarnya yang menyebabkan meninggalnya korban.

“Sebelum reka ukang tadi saya sudah memastikan apakah pengakuannya benar. Namun akhirnya dia mengakui bahwa korban bukan tenggelam, melainkan karena kekerasan yang ia lakukan,” terang Abdullah.

Atas perbuatan keji yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di bawah umur ini, TCH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal penganiayaan berat dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.