Orderan Fiktif Berujung Penikaman Sesama Ojol di Bengkong, Polisi Amankan Terduga Pelaku

oleh -
Ojol
Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Opsnal Jatanras Polda Kepri foto bersama terduga pelaku. (Foto: Dok)

LenteraKepri.com, Batam – Cekcok antara sesama driver ojek online (ojol) berujung pada penganiayaan di Bengkong, Senin (28/4/2026). Alhasil, satu terduga pelaku berinisial WAS (33), diamankan dan harus menjalani proses hukum di Mapolsek Bengkong.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi mengatakan, kejadian ini berawal saat WAS melakukan pemesan fiktif di salah satu akun ojol. Pemesanan tersebut ternyata masuk ke dalam akun korban berinisial MF (32). Korban pun langsung menuju ke titik lokasi penjemputan yang tertera di dalam akun tersebut.

Namun sesampainya di lokasi, orderan tersebut dibatalkan. Awalnya korban tidak mempermasalahkan. Hanya orderan kembali masuk dengan pemesan ialah orang yang sama. Sehingga korban sangat yakin bahwa ini adalah orderan fiktif yang dilakukan orang-orang tidak bertanggung jawab.

Baca: Karyawan BF Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Gegara Kecanduan Judol, Polisi Buru Sampai ke Lombok

Perdebatan pun terjadi melalui chat di aplikasi, dan orderan kembali dibatalkan. Saat korban hendak pergi, orderan yang sama kembali masuk untuk ketiga kalinya. Korban pun tersulut emosi dan mengeluarkan kata-kata makian di dalam chat dan meninggalkan lokasi.

Sementara terduga pelaku yang juga tersulut emosi setelah melihat chat yang dikirim korban, tidak terima dan mengejar korban, mereka akhirnya bertemu di kawasan Golden City.

“Saat bertemu, sempat terjadi cekcok dan perkelahian. Kemudian pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menikam bagian perut korban. Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi,” ungkap Apriadi, Rabu (29/4/2026).

Baca: Rekonstruksi Kasus Bripda NS Ungkap Detail Baru, Penyidik Cocokkan Keterangan Saksi

Sementara korban, melanjutkan perjalannya ke base camp tempat ia biasa nongkrong sambil menunggu orderan di dekat Golden Prima dengan kondisi perut berdarah untuk meminta pertolongan rekan-rekannya. Korban akhirnya membuat laporan ke Mapolsek Bengkong. Dalam kejadian ini, korban mengalami luka di bagian perut dan sudah mendapatkan perawatan medis.

“Kami dari Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Jatanras Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan, dan mendatangi lokasi rumah terduga pelaku. Sebab, identitas dan sepeda motor terduga pelaku kita dapat dari korban, karena sudah tercantum di Handphone (Hp) korban saat terduga pelaku melakukan pemesan fiktif. Terduga pelaku juga seorang driver ojol di aplikasi yang sama dengan korban,” terang Apriadi.

Baca: Aksi Nekat di Siang Hari, Penambang Pasir Ilegal Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda di Batam

Namun saat melakukan pencarian tersebut, ia mendapat kabar bahwa WAS sudah menyerahkan diri ke Polsek Bengkong. Begitu kembali ke Mapolsek, WAS diinterogasi awal dan dilakukan pengembangan untuk mencari sebilah pisau yang digunakan menusuk korban.

WAS, akhirnya ditahan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses lebih lanjut, Ia terjera Pasal 469 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.