LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan tiga pria yang diduga melakukan pengeroyokan. Mereka berinisial YP (22), YA (26), dan JR (26). Sementara korbannya berinisial DP (32), mengalami luka memar di wajah dan tubuhnya.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, mengatakan, kejadian ini terjadi pada Jumat (22/5/2026) dihi hari, sekitar pukul 03.00 WIB di Warung Nasi Goreng Limpapeh, Bengkong Aljabar, Kota Batam.
“Awalnya Kamis malam (21/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, terjadi cekcok mulut antara korban dengan salah satu terduga pelaku, YA. Namun sudah ditengahi pemilik warung dan masalah sudah selesai. Keduanya karyawan di sana,” ungkap Tigor, Sabtu (23/5/2026) malam.
Kemudian mereka lanjut bekerja seperti biasa. Namun ternyata YA masih menyimpan dendam dan menunggu momen untuk membalaskan sakit hatinya.
“Dua terduga pelaku lainnya merupakan kerabat dari YA. Mereka atang ke lokasi karena aduan dari YA yang merasa tidak terima dengan sikap korban,” tambah Tigor.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, yang memimpin pengungkapan ini menjelaskan, pengeroyikan tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban berniat ingin pulang setelah selesai bekerja.
Baca: Sebotol Baygon, dan Sendal Jepit Tersusun Rapi, Saksi Bisu di Lokasi Dugaan Gantung Diri
Namun tiba-tiba dua terduga pelaku lainnya datang dan langsung menghampiri korban sambil mengatakan tidak terima jika saudaranya dibiacarakan. Meski korban menjawab bahwa tuduhan itu tidak benar, namun tidak diindahkan, ia langsung diserang.
“Ya bersama dua rekannya langsung menyerang dengan memukul wajah dan tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka di wajah dan luka memar di tubuhnya. Kejadiannya langsung dilaporkan ke Polsek Bengkong,” jelasnya.
Begitu menerima laporan, pihaknya bergerak cepat untuk mengamankan terduga pelaku. Tidak membutuhjan waktu lama, ketiganya langsung diamankan hari itu juga sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Bengkong Harapan.
“Untuk motifnya dikarenakan terduga pelaku sakit hati pada korban. Ketiganya sudah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini mereka sudah ditahan di rumah tahan Polsek Bengkong untuk menjalani proses lebih lanjut,” tambah Apriadi.
Ketiga tersangka dijerat pasal 262 ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta.






