LenteraKepri.com, Batam – Merebaknya judi online (judol) saat ini sangat berdampak terhadap kelakuan masyarakat. Tidak jarang, banyak yang terjerumus dan bahkan akhirnya harus berhadapan dengan hukum. Seperti yang dilakukan mantan karyawan salah satu tempat hiburan di Bengkong, yakni Blue Fire (BF) Beach Club, berinisial NC.
Tidak tanggung-tanggung, total uang perusahaan yang ia gelapkan mencapai Rp 230 juta. Setelah ketahuan, ia langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Lombok. Namun pelariannya tetap tercium oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong, hingga akhirnya NC berhasil dibekuk pada Senin (27/4/2026) di Lombok.
Setelah diamankan, NC langsung dibawa kembali ke Batam, dan sudah sampai di Mapolsek Bengkong Selasa (28/4/2026) sore. Pantauan, begitu sampai di Mapolsek, NC langsung digiring ke dalam ruang penyidik. Dengan mengenakan topi dan masker, NC hanya tertunduk diam.
Baca: Aksi Nekat di Siang Hari, Penambang Pasir Ilegal Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda di Batam
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, yang memimpin langsung pengejaran ini ke Lombok mengatakan, tindak pidana ini terjadi pada Desember 2025. Setelah proses pencarian panjang selama 4 bulan, pihaknya akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Mengingat perjalanan yang harus ditempuh cukup jauh, kita tidak mau gegabah. Setelah dipastikan bahwa NC memang berada di Lombok, kita baru bergerak. Alhamdulillah, perkara penggelapan dalam jabatan ini berhasil kita ungkap dan NC akhirnya bisa kita amankan di Lombok,” ungkap Apriadi, Selasa sore.
Kasus ini bermula saat bagian accounting perusahaan mempertanyakan setoran hasil penjualan yang seharusnya diserahkan pelaku. NC sendiri, bekerja di bagian store dan dipercaya membantu administrasi keuangan di PT Blue Fire Beach Club yang berada di kawasan Komplek Gold Coast Luxury, Bengkong Laut, Kota Batam.
Uang yang digelapkan merupakan sisa dari pembelian kebutuhan di Blue Fire yang seharusnya disetorkan kembali ke bagian keuangan, namun tidak disetorkan. Uang tersebut justru ia pergunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
Baca: Sebotol Baygon, dan Sendal Jepit Tersusun Rapi, Saksi Bisu di Lokasi Dugaan Gantung Diri
“Ia merupakan orang kepercayaan di PT tersebut, dan kejadian ini sudah dilakukan berulang kali hingga total kerugian mencapai Rp 230 juta lebih. Cara ia menggelapkan uang itu, misalnya ia dipercaya untuk membeli kebutuhan di Blue Fire dan diberi uang Rp 100 juta. Setelah semua kebutuhan dibeli ternyata masih ada sisa uang sekitar Rp 30 juta, nah uang sisa ini yang tidak disetorkan, namun langsung ia putar untuk judi online,” jelas Apri.
Penyebab kejadian ini dilakukan berulang kali, dikrenakan saat uang yang pertama dipakai untuk judol itu habis, NC mulai bingung dari mana mendapatkan uang untuk mengembalikan. Hingga ia pun memilih kembali menggelapkan uang. Sayangnya uang yang digelapkan tidak digunakan untuk menutupi uang yang telah ia pakai, melainkan kembali ia putarkan ke judi online, dengan harapan semua uangnya kembali.
Baca: Geger! Mayat Pria Tergantung dan Membusuk Ditemukan di Pinggir Jalan Yos Sudarso Batu Ampar, Batam
“Sampai akhirnya bagian keuangan yang curiga, mulai mempertanyakan kenapa sisa pengeluaran tidak pernah disetorkan NC. Akhirnya pada 9 Desember NC mengaku bahwa uang itu telah ia pakai. Nah tanggal 10 Desember, NC sudah kabur ke luar Batam,” terangnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen setoran penjualan, rekening koran bank, buku tabungan, dan satu unit handphone milik pelaku. NC dijerat Pasal 486 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.






