Lentera Batam – Minuman beralkohol (mikol) bernama Rio Cocktail yang berasal dari China dan diduga ilegal hingga kini masih saja beredar di beberapa tempat hiburan malam di Kota Batam. Pada botol minuman tersebut juga tidak memiliki label SNI dan bertuliskan China.
Tidak tanggung-tanggung, pemilik minuman ini pun kerap mensponsori event-event dengan mengundang artis atau disk jockey untuk tampil di tempat hiburan, meski belum memiliki izin yang lengkap.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha juga ikut menanggapi terkait beredarnya minuman beralkohol tersebut. Menurutnya, minuman ini harus ditertibkan.
Sebab, produk tidak memiliki label SNI dan terjemahan Indonesia belum bisa dipastikan layak untuk dikonsumsi.
“Ini mesti ditertibkan kalau produknya tidak ada label SNI dan terjemahan. Harus memenuhi standar Indonesia. Jangan sampai minuman ini dikonsumsi dan membahayakan kesehatan,” ujar Sarumaha, melalui pesan Whatsapp, Senin (5/11/2022).
Baca: Diduga Ilegal, PT BOS Kelabakan Saat Ditanya Proses Masuknya Mikol Impor Rio Cocktail ke Batam
Untuk peredaran minuman beralkohol, tentunya harus memiliki izin yang lengkap apalagi yang berasal dari luar negeri atau impor.
Mulai dari izin masuk, izin tempat penjualan, izin kuota hingga izin edar tentunya semua harus dilengkapi meskipun saat ini sudah ada pelayanan perizinan perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
