Sekian Lama Beredar, Akhirnya Bea Cukai Amankan Mikol Ilegal ‘Rio Coctail’ dalam Kontainer di Pelabuhan Batuampar

oleh -
Rio Coctail
Mikol ilegal Rio Coctail diamankan petugas Bea dan Cukai Batam di dalam kontainer di Pelabuhan Batuampar. (Foto: Ist)

“Kami memiliki izin baik dari BPOM dan izin edar yang didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS),” aku seorang pria berinisial D yang duduk di samping A, saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Kamis (10/11/2022) malam.

Namun pengakuan tersebut tidak sesuai dengan fakta dokumen yang ditunjukkan.

Bahkan, salah satu dokumen yang dikeluarkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menyatakan bahwa pengajuan perizinan berbasis risiko yang diajukan PT BOS berstatus ‘izin terbit dalam rangka percepatan dan belum memenuhi persyaratan.

Anggota DPRD Batam Minta Ditertibkan

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha juga ikut menanggapi terkait beredarnya minuman beralkohol tersebut. Menurutnya, minuman ini harus ditertibkan.

Sebab, produk tidak memiliki label SNI dan terjemahan Indonesia belum bisa dipastikan layak untuk dikonsumsi.

Baca: Rio Cocktail Diduga Ilegal Beredar di Batam, Utusan Sarumaha Tegaskan Harus Ditertibkan!

“Ini mesti ditertibkan kalau produknya tidak ada label SNI dan terjemahan. Harus memenuhi standar Indonesia. Jangan sampai minuman ini dikonsumsi dan membahayakan kesehatan,” ujar Sarumaha, melalui pesan Whatsapp, Senin (5/11/2022).

Meski Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam telah menjelaskan bahwa minuman alkohol (mikol) impor bernama Rio Cocktail tidak terdaftar, namun hingga kini masih terus beredar di beberapa tempat hiburan di Kota Batam.

Salah satu tempat beredarnya minuman ini ialah di Boombastic Dance Club & KTV yang berlokasi di Sei Jodoh, Kota Batam. Hal ini sangat disayangkan anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha.

Minuman yang merupkan milik PT Buana Omega Sakti (BOS) dan seorang bernama andika merupakan direkturnya seakan kebal hukum. Sudah berjalan lama namun hingga kini masih belum tersentuh.

Saat ini, ia meminta aparat penegak hukum agar segera turun untuk melakukan penindakan. Termasuk juga BPOM agar turun melakukan pengecekan ke lapangan secara langsung.

“Jika sudah tidak terdaftar di BPOM, tentunya minuman ini tidak bisa beredar. Namun sejauh ini sudah beredar dengan bebas. Sudah berada kerugian negara yang ditimbulkan,” sesalnya.

Baca: Bakal Sidak, Utusan Sarumaha Desak Penegak Hukum Tindak Peredaran Mikol Impor Rio Cocktail di Batam!

Pihaknya juga akan mengagendakan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk lebih memastikan perizinan sudah terpenuhi atau tidak.

“Kita akan sidak. Kami harapkan penegak hukum juga tidak tutup mata,” pungkasnya.