LenteraKepri.com, Batam – Operasi Wira Waspada yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada periode Maret dan April 2026, telah mengamankan 6 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal di Kota Batam.
Kepala Kantor Imigrasi I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, saat ekpose mengatakan, penindakan tersebut dilakukan tiga kali. 6 WNA tersebut terdiri dari 5 orang berasal dari China dan 1 orang berasal dari Malaysia.
“Penindakan ini dikakukan pada Maret 2026 satu kali, dan pada periode April dilakukan dua kali, pada tanggal 7 sampai 10 April 2026,” ujar Eka, yang baru menjabat di Imigrasi Batam, Senin (13/4/2026).
Baca: Sudah Unggul, Buyar di Detik Terakhir! Indonesia Gagal Juara ASEAN Futsal 2026
Dijelaskan, penindakan yan dilakukan pada Maret, pihaknya mengamankan dua WNA China berinisial PK dan LZ di kawasan Industri Kabil.
“Awalnya ada yang bersembunyi saat kita lakukan pemeriksaan. Namun akhirnya yang bersembunyi bisa kita temukan dan didapati melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tidak sesuaiizin tiggal,” jelasnya.
Kemudian pada April, pihaknya mengamankan WNA China pada 7 April di sebuah bangunan industri kawasan Sagulung yang maaih tahap kontruksi.
“Mereka berinisial WIB, YL dan YX, yang didapati melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan izin tinggal,” lanjut Eka.
Terakhir, diamankan satu WNA Malaysia berinisial MS di salah satu tempat pelatihan olah raga kawasan Sungai Panas yang juga tidak sesuai dengan izin tinggal.
“Proses yang dilakukan saat ini, ialah mengamankan para WNA untuk dilakukan pemeriksaan. Kemungkinan besar sanksi yang akan diberika adalah pendeportasian,” ucap Eka.
Baca: Insiden Overload Hingga Alami Laka Tunggal, PT Duta Surya Makmur: Muatan Truk Bukan Limbah B3
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pendalaman terhadap para penjamin mereka tinggal di Batam. Ia menekankan agar para penjamin atau perusahaan tempat WNA dipekerjakan harus memastikan memiliki izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
“Dalam aturan Keimigrasian, untuk penjamin ada sanksi pidana, karena memberikan kesempatan para WNA tinggal di wilayah Indonesia tidak sesuai aturan. Namun sampai saat ini teekait kasus yang kita tangani masih proses pemeriksaan. Jika ditemukan akan diakukan tindakan tegas,” tegasnya.
