Imigrasi Batam Gerebek Apartemen Mewah Opus Bay Marina, Puluhan WNA Diamankan

oleh -
Opus Bay
Petugas imigrasi saat berada di lokasi kotruksi Apartemen Opus Bay. (Foto: Dok Imigrasi Batam)

LenteraKepri.com, Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Pengawasan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan operasi pengawasan keimigrasian gabungan pada proyek pembangunan apartemen mewah Opus Bay di daerah Marina City Waterfront, Kota Batam, Selasa (21/4/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kepulauan Riau.

Dalam pelaksanaannya, pembagian tim dilakukan untuk melakukan penyisiran area bangunan serta pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di lokasi proyek konstruksi. Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sejumlah WNA yang sedang melakukan aktivitas pekerjaan fisik di area konstruksi, seperti pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.

Baca: Aktivitas Truk Pasir Jadi Keluhan Masyarakat, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polresta Barelang

Secara keseluruhan, teridentifikasi sebanyak 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok yang berada di lokasi tersebut, dengan rincian status izin tinggal terdiri dari 5 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 pemegang Visa on Arrival (VoA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi bahwa sebagian WNA melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Atas temuan tersebut, petugas mengamankan sementara paspor terhadap 24 WNA, dan pada tahap awal petugas imigrasi Batam telah mengamankan 5 WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam,” ungkap Wahyu, Rabu (22/4/2026).

Selanjutnya, pihak imigrasi Batam akan menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA lainnya. Di sisi lain, petugas juga melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek serta pihak penjamin guna memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk terkait jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar dan aktivitas yang dilakukan.

Ia menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan terukur.

Baca: Relaunching AMANAH Dorong Optimalisasi Pengembangan SDM Muda Aceh

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Imigrasi juga mengimbau kepada para penjamin, pelaku usaha, dan pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan WNA telah sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia,” harapnya.

Baca: Jangan Sepelekan Laut! SAR Tanjungpinang Ungkap Bahaya Mematikan di Pantai

Lebih lanjut Wahyu menyampaikan, pelaksanaan operasi gabungan ini mencerminkan sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Batam dalam mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, sebagaimana ditekankan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.