LenteraKepri.com, Batam – Aktivitas truk pasir atau lori pengangkut tanah yang melaju ugal-ugalan serta tidak menutup muatannya hingga kini masih dikeluhkan masyarakat. Selain membuat jalanan berdebu, juga mengakibatkan rawan terjadinya kecelakaan.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan, pihaknya sudah banyak menerima aduan dan keluhan dari masyarakat terkait hal ini. Melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), pihaknya telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan yang menaungi kendaraan pengangkut tersebut.
“Perlu dipahami, jalanan di Batam saat ini tidak dibagi, artinya setiap jalan mereka boleh melewati. Apalagi jam operasional belum dibagi. Namun yang menjadi keluhan ialah truk tidak ditutupi dengan terpal. Edukasi dan sosilasasi sudah kami lakukan,” ujar Afid, belum lama ini.
Ia menjelaskan, pengawasan kendaraan angkutan barang tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Akan tetapi diperlukan sinergi lima pilar keselamatan lalu lintas, termasuk peran Dinas Perhubungan yang berwenang dalam pengujian kendaraan bermotor (KIR) dan pengaturan lainnya.
Baca: Relaunching AMANAH Dorong Optimalisasi Pengembangan SDM Muda Aceh
“Lima pilar keselamatan lalu lintas harus bersinergi untuk melakukan pengawasan, karena tidak bisa hanya satu pihak saja,” jelasnya.
Terkait penutupan bak menggunakan terpal saat ini masih bersifat imbauan dan belum diatur secara spesifik dalam regulasi. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, truk dengan muatan yang masih berada di bawah batas bak dan tidak tumpah ke jalan tidak termasuk pelanggaran yang menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Truk dianggap berpotensi menyebabkan fatalitas jika muatannya jatuh ke jalan. Untuk penutupan bak truk, itu masih sebatas imbauan,” terangnya.
Terkait penindakan, Afid menjelaskan bahwa sistem tilang saat ini lebih banyak mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dengan komposisi mencapai 80 persen dibandingkan tilang manual. Penindakan difokuskan pada pelanggaran yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, seperti menerobos lampu merah, melawan arus, dan tidak menggunakan helm.
Sementara itu, tilang manual masih diberlakukan untuk pelanggaran tertentu seperti penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai. Pihaknya juga siap menindaklanjuti informasi dari masyarakat jika ditemukan adanya truk yang melaju secara ugal-ugalan.
“Batas kecepatan maksimal di jalan lima lajur di Batam adalah 80 km/jam. Ia meminta masyarakat yang menemukan pelanggaran itu untuk melapor melalui layanan Call Center 110 atau media sosial Satlantas Polresta Barelang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya.
Baca: Jangan Sepelekan Laut! SAR Tanjungpinang Ungkap Bahaya Mematikan di Pantai
Sementara terkait pelanggaran over dimension dan over load serta pengaturan jam operasional kendaraan lebih menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Apalagi, kondisi Batam sebagai kota industri yang beroperasi selama 24 jam juga menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan lalu lintas.
“Sejauh ini belum ada pembatasan jam operasioal untuk kendaraan berat. Hal itu dikarenakan Batam adalah Kota Industri. Butuh keterlibatan setiap pihak dari sektor industri dan pelabuhan turut serta membahas hal ini,” bebernya.
