Modus Dirukiah, Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi Cabuli Satri, Polisi: Korban Trauma

oleh -
Pimpinan pondokpesantren di Jambi jadi tersangka kasus pencabulan. (foto: Istimewa)

Lentera Jambi – Pemimpin pondok pesantren yang berada di Desa Pulau Kampung, Kecamatan Pamayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, tega melakukan kekerasan seksual kepada santriwatinya.

Pria berinisial MNM (22) itu mencabuli seorang santriwati berusia 15 tahun sebanyak 2 kali. Pencabulan pertama dilakukan usai melakukan rukiah kepada 4 orang santri, Jumat (11/2/2022). Sebanyak 3 orang yang sudah selesai dirukiah langsung kembali ke asramanya.

Sedangkan korban disuruh tinggal di kamar pelaku, karena sudah larut malam. Setelah itu, pelaku masuk ke kamar dan mengunci pintu. Aksi bejat kemudian dilancarkannya dengan menyentuh bagian intim tubuh korban.

Baca: Perempuan Cantik di Tanjungpinang Diciduk Polisi, Tipu Korban Puluhan Juta dengan Kedok Arisan

Kapolres Batanghari AKBP M Hasan, mengatakan, pencabulan kedua berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB hari Sabtu (12/2/2022). Setelah kejadian kedua ini, korban langsung keluar dari pesantren itu.

Orang tua korban yang mengetahui apa yang dialami putrinya langsung melaporkan ke Polres Batanghari. Kini pemimpin pondok pesantren itu berstatus tersangka.

Hasan menyampaikan barang bukti yang diamankan, yakni pakaian korban berupa gamis, jilbab, celana pendek, dan sebagainya. Dari hasil visum, kata Hasan, tidak ditemukan indikasi “persetubuhan”.

Ia mengatakan korban tinggal di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Kekerasan seksual yang dilakukan pengurus pondok pesantren itu mengakibatkan korban mengalami trauma.

Belum ada korban pencabulan lain yang melaporkan ke polisi. Namun, Polres Batanghari terus mendalami kasus ini. Tersangka sendiri diketahui belum pernah menikah.

Baca: Seorang Kakek Diringkus Polres Tanjungpinang Usai Cabuli 3 Cucu Tirinya

Karena perbuatan bejatnya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Polisi Beberkan Penyebab Kebakaran di Ruang Fraksi Hanura DPRD Batam

“Untuk ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Hasan.

Pondok pesantren yang dikelola tersangka, kata Hasan, ternyata belum terdaftar di Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Batanghari. Kendati demikian, pondok pesantren itu masih beroperasi dengan kegiatan pembelajaran agama.

Sumber: Instagram (@kupas.info)