LenteraKepri.com, Batam – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menyeret dunia pendidikan di Batam memasuki babak baru. Polsek Batuaji resmi menetapkan MJ (33), oknum guru SMK Negeri (SMKN) 1 Batam, sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo membenarkan bahwa MJ, guru SMKN 1 Batam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (10/2/2026). Penetapan status tersebut dilakukan usai serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
“Untuk hari ini pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar AKP Bayu saat dikonfirmasi.
Saat diperiksa di Mapolsek Batuaji, MJ datang didampingi istri serta dua anaknya. Ia langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Batuaji.
Meski telah berstatus tersangka, polisi belum langsung melakukan penahanan.
AKP Bayu menyebutkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah tersebut dan akan menentukan keputusan melalui gelar perkara lanjutan.
“Ada kemungkinan dilakukan penahanan setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Kita lakukan gelar perkara terlebih dahulu, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, oknum guru SMKN 1 Batam, MJ dijerat Pasal 418 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan oknum tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi peserta didik.
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan, khususnya bagi korban.
