Polresta Barelang Menangkan Pra Peradilan, Oknum Pejabat BP Batam Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

oleh -
Sidang putusan pra peradilan pejabat BP Batam terjerat kasus pencabulan. (Foto: ist)

LenteraKepri.com, Batam – Penangkapan seorang oknum pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam berinisial RO terkait dugaan pencabulan terhadap anak oleh Sat Reskrim Polresta Barelang berujung kepada proses pra peradilan.

RO ditetapkan sebagau tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Pria 45 tahun rersebut melakukannya berulang kali saat istrinya tidak di rumah.

Pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Kemudian ayah kandungnya tersebut melaporkan kejadian ini ke polisi, dab polisi menangkapnya pada Juni 2023 kemarin.

Baca: Yuk Seru-seruan Malam Ini di F1 Club Batam Bersama Dj Vasektia, Gaskan Bosku!

Permohonan pra peradilan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum tersangka, Yuhermanto & Parters selaku pemohon menggugat pihak termohon Polresta Barelang terkait 3 hal.

Yakni menyatakan tidak sah dan cacat hukum atas penetapan tersangka, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan tersangka, serta memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan tersangka dari tahanan.

Namun seiring berjalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam, apa yang menjadi gugatan dari pemohon ditolak secara ingkrah oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin (17/7/2023) kemarin.

Baca: Warga Minta Polsek Sagulung Beri Efek Jera Pada Anak Tak Pakai Helm Saat Berkendara

“Alhamudlillah, hasil putusan sidang prapid kita menang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono di Mapolresta Barelang, Rabu (19/7/2023).

Budi menjelaskan, penetapan RO sebagai tersangka sudah sah menurut hukum. Sebab, telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah. Yakni keterangan para saksi, keterangan dua orang ahli, dan alat bukti surat serta barang bukti lainnya.

“Penetapan tersangka ini padahal sudah sah, dan penyidikan itu sudah sesuai SOP,” tegas Budi.